ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 secara senyap. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil pemilu pada dini hari, Selasa (21/5/2019) dilakukan secara terbuka dan dihadiri semua pihak.
“Penetapan hasil pemilu pukul 01.46 bukanlah sesuatu yang sifatnya terburu buru atau sesuatu yang dipaksakan. Namun itu proses yang berjalan secara alamiah dan kegiatan tersebut secara berjenjang,” kata Viryan saat dikonfirmasi di KPU RI, Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Viryan memberikan contoh bahwa rekapitulasi di TPS juga tanpa jeda, bahkan berlangsung hingga subuh. Begitu pula rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi juga demikian. Sebagai contoh, di provinsi Kalimanatan Barat, Banten dan Jawa Tengah rata-rata rekapitulasi selesai lebih dari dini hari.
Baca Juga : Rekapitulasi KPU RI, Jokowi – Ma’ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019
“Maknanya, hal tersebut dalam konteks rekap dan penetapan hasil pemilu, itu hal yang wajar karena sudah berjalan dari bawah mekanisme itu,” imbuh Viryan.
Sementara alasan langsung ditetapkan adalah karena dalam PKPU tahapan, program dan jadwal berbunyi rekap dan penetapan hasil penghitungan suara adalah satu kesatuan. Viryan juga menjelaskan bahwa 22 Mei adalah batas akhir proses rekapitulasi, sehingga lebih cepat selesai dan ditetapkan lebih baik.
“Prinsipnya, KPU sudah selesaikan pekerjaan ini dan itu bukan sesuatu yang terburu buru. Kita sama-sama saksikan ketika rapat pleno, misal Papua semua diberikan kesempatan,” tandasnya. (b)