ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar uji publik rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hari ini di Gedung KPU RI. Uji publik ini dihadiri oleh penggiat pemilu seperti partai politik, LSM dan media masa.
“Setelah kegiatan ini kami harus segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II dan Pemerintah. Setelah konsultasi barulah kami tetapkan PKPU,” ujar Plt. Ketua KPU Hadar Nafis Gumay saat memberikan sambutan dalam uji publik rancangan PKPU di Gedung KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Uji publik ini dipimpin oleh Komisioner KPU Arief Budiman. Ada 4 rancangan PKPU yang dibahas yaitu perubahan PKPU no.4 tahun 2015 tentang pemutahiran data dan daftar pemilih, perubahan PKPU no.7 tahun 2015 tentang kampanye dalam pilkada, perubahan PKPU no.8 tahun 2015 tentang dana kampanye dalam pilkada, serta perubahan kedua atas PKPU no 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Perubahan PKPU no.4 tahun 2015 meliputi isu strategis penyesuaian terhadap UU no.10 tahun 2016 sehingga ketentuan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) dihapus, agar tidak terjadi multitafsir maka perlu menegaskan yang termasuk Surat Keterangan Lain adalah Surat Keterangan dari yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Seluruh Ketentuan Hari mengacu pada PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal sehingga terjadi efektifitas pengaturan, dan sebagainya.
Perubahan PKPU no.7 tahun 2015 meliputi isu strategis Pengaturan Definisi Relawan dan pihak lain perlu diatur dalam PKPU penyesuaian terhadap ketentuan UU no.10 Tahun 2016, Penyesuaian Ketentuan dalam UU no.10 tahun 2016, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada tahun 2015 KPU memandang perlu menegaskan kewajiban peserta pemilihan untuk hadir dalam kegiatan debat publik serta penerapan sanksi bagi pasangan calon yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, pencetakan dan penyebaran bahan kampanye, dan sebagainya.
Perubahan PKPU no.8 tahun 2015 meliputi isu strategis pembatasan sumbangan dana kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye, pembukuan dana kampanye, hasil evaluasi Pilkada 2015 KPU memandang perlu untuk mengatur terkait dengan penetapan KAP yang berbentuk perseorangan sebagai pelaksana audit dana kampanye, serta sanksi.
Serta perubahan kedua atas PKPU no.9 tahun 2015 yang meliputi isu strategis pendefinisian mantan terpidana, syarat calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, syarat pernyataan pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, Lurah dan Kepala Desa. Dan lain lain.
“Kami tentu akan membahas catatan yang telah diberikan dalam uji publik ini, kalau masih ada catatan bisa dikirimkan ke [email protected],” kata Arief.
Ditemui usai uji publik rancangan PKPU, Hadar mengungkapkan keterbukaan KPU dalam menerima masukan-masukan yang membangun. “Kami ingin proses pemilu pilkada ini menjadi suatu proses yang partisipatif, oleh karena itu kami membuka ruang kepada siapapun untuk memberikan kritik dan masukan,” tutur Plt Ketua KPU yang terpilih minggu lalu ini. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam