KPU RI : Hanya Delapan Gugatan Bisa Sengketa di MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, beberapa daerah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data terakhir dari biro hukum hingga Kamis (12/7/2018) kemarin sore ada 62 sengketa yang diajukan ke MK. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, mengatakan bahwa dari 62 gugatan yang diajukan hanya sekitar delapan yang bisa lanjut sengketa di MK.

“Dari 62 sengketa yang diajukan, dalam perhitungan kami hanya delapan sengketa yang memenuhi ambang batas antara 0.5 hingga 2 persen,” ujar Arief saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).

Berkaca pada pengalaman proses persidangan pada tahun 2015 dan 2017 kasus yang melebihi ambang batas sesuai ketentukan Undang-Undang akan di dismissed.

“Yang akan dilanjutkan sampai pokok perkaranya hanya delapan. Secara matematis delapan inilah yang memenubi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang,” imbuh komisioner KPU RI dua periode ini.

Sebagai informasi perolehan hasil suara Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) pasangan Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN) 495.880 (43,68 persen), Asrun – Hugua 280.762 (24,73 persen) dan Rusda Mahmud – Sjafei Kahar 358.537 (31,58 persen). Pasangan Rusda Mahmud – Sjafei Kahar menggugat kemenangan Aman di MK.

Selain pasangan bertagline Sultra Cepat, dua Pilkada lainnya yakni Kota Baubau dan Kolaka juga digugat. Pasangan Ahmad Safei – Muhammad Jayadin yang memperoleh suara 72.987 (62.84 persen) digugat oleh Asmani Arif – Syahrul Beddu 43.161 (37.16 persen).

Sementara pemenang Pilkada Baubau, pasangan AS. Thamrin – La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) sebanyak 23.573 (31,11 persen) digugat oleh dua rivalnya yakni Roslina Rahim – La Ode Yasin dengan suara 18.367 (24,24 persen) dan pasangan Yusran Fahim – Ahmad 19.959 (26,34 persen). (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini