ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dari lima daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya kabupaten Muna yang dianggap memenuhi syarat formil untuk disidangkan.
Adapun empat daerah lainnya yakni Konawe Utara, Buton Utara, Wakatobi dan Konawe Kepulauan tidak memenuhi syarat formil sesuai yang dipersyaratkan undang-undang.
Selain Muna, 8 (Delapan) daerah yang telah memenuhi syarat formil, adalah Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni.
Anggota KPU RI, Ida Budhiati mengatakan, saat ini ada 147 permohonan gugatan ke MK, namun dari hasil pencermatan KPU hanya 9 permohonan atau 0,06% yang memenuhi syarat formil.
“Berdasarkan hasil pencermatan KPU, dari 147 permohonan, sebanyak 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu 3×24 jam. Kemudian permohonan yang tidak memenuhi syarat formil berkaitan dengan presentase jumlah penduduk, dan selisih perolehan suara itu sebanyak 101 permohonan atau 68,70%,” kata Ida, Selasa (5/1/2016), seperti dilansir dari lama kpu.go.id.
Ida mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menghadapi persidangan di MK perlu menyusun jawaban secara detil. Hal itu meringankan beban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalani proses persidangan.
Untuk diketahui, lima pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke adalah sebagai berikut:
– Kabupaten Wakatobi
Haliana–Muhammad Syawal (PDIP, PPP, Demokrat, dan PKB)
– Kabupaten Konawe Utara
Aswad Sulaiman-Abuhaera (PDIP,Gerindra, dan Hanura)
– Kabupaten Konawe Kepulauan
Nur Sinapoy-Abdul Salam (PAN, PKB, PKS, Nasdem, PDIP, Hanura, PBB, dan Golkar)
– Kabupaten Buton Utara
Ridwan Zakariah-La Djiru (PAN, Gerindra, PKS, Hanura dan PKPI)
– Kabupaten Muna
Rusman Emba–Malik Ditu (PDIP dan Demokrat)
Penulis : Rustam