ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik terhadap peraturan KPU terkait pemilihan legislatif dan presiden tahun depan. Dalam kesempatan ini KPU memaparkan beberapa rancangan tentang pencalonan pemilu legislatif dan juga pilpres guna mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat atas konten dari rancangan PKPU tersebut.
“Dengan ini bisa menghasilkan PKPU yang lebih komprehensif. Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui sebelum ditetapkan isi dari PKPU tersebut,” ujar anggota KPU Ilham Saputra sesaat sebelum acara di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2019).
Menurutnya, masyarakat perlu tahu materi yang ingin ditetapkan sebagai PKPU, sebagai aturan dari pencalonan legislatif tersebut. Nantinya masyarakat yang akan memilih presiden dan anggota legislatif. Oleh sebab itu KPU ingin mendapatkan masukan sekaligus sosialisasi terkait beberapa konten yang ada di rancangan PKPU.
“PKPU yang akan dibahas ini cukup krusial karena PKPU ini dalam tanda kutip memang jantungnya pemilu. Jadi perlu kita sampaikan kepada stakeholder pemilu baik itu parpol, LSM yang concern dengan soal-soal demokrasi, juga ke Bawaslu,” lanjut Ilham.
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam uji publik hari ini adalah rencana KPU yang akan memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (B)