KPU RI Wacanakan Anggaran Pilkada Dibebankan di APBN

84
Pramono Ubaid, komisioner KPU RI
Pramono Ubaid

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewacanakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu juga telah disepakati dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan TNI pada Kemarin sore (21/10).

“Semua pihak juga menyepakati wacana agar pembiayaan Pilkada ke depan dianggarkan melalui APBN, tidak lagi melalui APBD,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid, Selasa (22/10/2019).

Dalam rapat pembahasan persiapan Pilkada 2020, khususnya mengenai kesiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih terdapat 18 daerah belum menandatangani NPHD untuk KPU, dan 42 daerah untuk Bawaslu. Sementara untuk untuk 7 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah selesai semua NPHD.

Pramono mengungkapkan beberapa masalah yang terjadi di 18 daerah tersebut, sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda) mematok angka secara sepihak, tanpa membahasnya dengan pihak KPU di daerah. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut sepakat Kemenko Polhukam bersama dengan Kemendagri (otda maupun keuda) akan turun langsung ke beberapa daerah yang mengalami kendala soal NPHD.

(Baca Juga : Anggaran Pilkada 7 Daerah di Sultra Rampung, Ini Rinciannya)

Kemendagri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) mulai memanggil Pemda yang belum menandatangani NPHD ke Jakarta, untuk diarahkan agar segera memproses NPHD. Bahkan kalau diperlukan akan diarahkan pos-pos anggaran mana saja yang bisa ditunda lalu digeser uuntuk kepentingan pembiayaan Pilkada 2020.

“Beberapa Pemda selama ini menganggap bahwa Pilkada adalah hajatnya KPU, dan anggapan ini tidak tepat,” imbuh Pramono.

Pihaknya menegaskan bahwa Pilkada adalah agenda strategis nasional dan amanat UU Pilkada, yang harus disukseskan oleh Pemerintah.

“Sehingga Pemda tidak boleh menghambat pelaksanaan Pilkada dengan memperlambat NPHD atau menyediakan anggaran yang tidak cukup,” pungkasnya.(b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini