KPU Sultra: 7 Paslon Terpilih Terancam Ditunda Pleno Penetapannya

HIdayatullah
HIdayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Tujuh  pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang saat ini unggul perolehan suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak  2015 di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menghadapi ancaman tertunda  pleno penetapannya sebagai calon bupati-wakil bupati  terpilih. Hal itu bakal terjadi  jika ada paslon lainnya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan hari ini, (Jum’at, 18/12/2015) batas rekapitulasi di tingkat kabupaten.  Jika tidak ada gugatan yang maka KPU dari tanggal 21 hingga  22 Desember 2015,  akan melakukan rapat pleno tentang penetapan paslon bupati terpilih.

Jika ada sengketa perselisihan maka pleno penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah adanya putusan MK antara 12 Februari – 13 Maret 2016.  Olehnya kata Dayat sapaan akrab pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Sultra, menerangkan saat ini dari   tujuh  KPU Kabupaten penyelenggara pilkada sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan sembari melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Saat ini kelihatannya hampir semua dari 7 daerah itu ada sengketa. Tetapi hal itu harus dibuktikan dengan permohonan gugatan paslon ke MK yang harus dilayangkan sejak 19-21 Desember 2015.  KPU saat ini sedang mengidentifikasi masalah-masalah yang akan digugatkan oleh paslon,” kata Dayat di Ruang kerjanya, Jum’at (18/12/2015).

Perselisihan hasil itu sudah diatur dalam UU tentang Pemilu no.8 tahun 2015 dan peraturan MK no.2 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut ada ketentuan untuk mengajukan gugatan yakni jika dalam suatu kabupaten penduduknya  250 ribu ke atas maka selisih suara untuk bisa menggugat maksimal 1.5%.  Sedangkan jika jumlah penduduknya tidak sampai 250 ribu maka selisih suara untuk bisa mengugat maksimal 2 %.

Berdasarkan data KPU saat ini dari 7 daerah Pilkada itu pemilihnya berada  di bawah 250 ribu sehingga selisih suara untuk bisa menggugat maksimal 2 %. Namun demikian kata Dayat, daerah yang selisihnya lebih dari 2 % misalnya selisihnya di angka  7 %, untuk KPU kabupatennya tetap siap menghadapi gugatan bila MK memproses permohonan paslon.

“Kita tidak tahu di MK, jangan sampai MK menambah asas sehingga selisih suara meskipun lebih dari 2 % juga tetap diproses. Misalnya kalau ada pelanggaran yang tersistematis, terstruktur, dan massif maka mungkin saja MK menambah asas,” ujar Dayat.

 

Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini