ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pencermatan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota se-Sultra untuk Pemilu 2024, di aula Husni Kamil Manik, Kamis (22/12/2022).
Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Bane mengatakan, salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilu adalah proses penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Secara teknis, hal tersebut diatur melalui keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022.
Dalam bab 1 huruf b itu diatur, kewenangan KPU provinsi dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota yaitu melakukan pencermatan dan tabulasi rancangan dapil yang diajukan KPU provinsi kabupaten/kota. Kemudian melaksanakan rekapitulasi rancangan dapil DPRD kabupaten/kota sebagaimana usulan KPU kabupaten/ kota.
“Hasil dari pencermatan KPU provinsi kemudian akan direkapitulasi, sehingga KPU provinsi akan memberikan rangking terhadap tiga usulan dapil itu, mana rangking 1, 2, dan 3, dalam rapat pleno yang kita rencanakan nanti 26 Desember 2022,” katanya kepada awak media.
Ia berharap mendapat potret seutuhnya tentang rancangan dapil yang mana paling memenuhi syarat sesuai 7 prinsip pembuatan dapil.
“Karena ada beberapa pihak tentu memilik kepentingan yang berbeda. Pertama kepentingan yang diwakili atau konstituen, kemudian yang kedua kepentingan yang mewakili yaitu peserta pemilu. Ini harus kita bisa mendapat potret yang utuh karena terkadang keinginan kelompok-kelompok dalam penataan dapil itu berbeda-beda sehingga kita harus mencari dapil yang paling ideal. Untuk mencapai ini maka kita perlu berdiskusi,” terangnya.
Iwan Rompo menambahkan, hingga siang tadi pihaknya sudah menyelesaikan 12 kabupaten dan kota. Ada lima daerah yang belum selesai dicermati, yaitu Bombana, Muna, Konawe, Konawe Utara, dan Buton Utara. (B)
Kontributor: CR2
Editor: Jumriati