KPU Sultra Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Faktual Parpol

KPU Sultra Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Faktual Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota jelang pelalsanaan tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam rapat itu membahas terkait tata cara pelaksanaan verifikasi faktual guna meminimalisir kesalahan dari pihak penyelenggara. (Yudin/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat pertemuan dengan seluruh jajaran pengurus KPU tingkat kabupaten/kota se-Sultra.

Rapat pertemuan yang dilaksanakan di Kendari pada Kamis (13/10/2022) itu beragendakan pembahasan teknis pelaksanaan verifikasi faktual, terutama mengenai tata cara melakukan verifikasi.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, melalui pertemuan ini para anggota KPU bakal dibekali pengetahuan terkait mekanisme verifikasi faktual guna meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara.

“Pada kegiatan kita akan mengisi pemahaman dan keterampilan mereka di dalam mengisi lembar-lembar formulir yang nanti menjadi hasil verifikasi faktual,” katanya ditemui di tempat kegiatan.

Natsir menjelaskan, nantinya ada tiga fokus utama dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Pertama, pihak KPU akan mendatangi langsung kantor parpol untuk bertemu dengan para pengurus sesuai tingkat kepengurusannya. Jika kepengurusannya berada di tingkat provinsi maka itu menjadi domain KPU provinsi.

Demikian bila struktur kepengurusannya ada di tingkat kabupaten/kota, tugas untuk melakukan verifikasi faktual parpol menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota.

Kemudian fokus kedua dari tahapan verifikasi faktual adalah memastikan keterpenuhan perwakilan perempuan di dalam struktur kepengurusan parpol. Sesuai regulasi yang berlaku saat ini menyebutkan keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen.

Fokus terakhir terkait pelaksanaan verifikasi faktual yakni memastikan status kepemilikan kantor dari setiap parpol. KPU akan melihat apakah kantor yang ditempati merupakan hak milik, disewa sementara ataupun berstatus pinjam pakai.

“Kemudian juga nanti tim kita akan mendatangi tempat-tempat parpol untuk mengecek apakah ada yang hadir dan ada yang tidak hadir. KPU akan menempuh langkah-langkah guna memastikan bahwa mereka itu benar-benar terdaftar sebagai anggota dan masuk dalam sistem informasi politik (sipol) yang diupload pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ujarnya.

Berkaitan dengan keanggotaan parpol, langkah-langkah yang dilakukan KPU di kabupaten/kota yaitu akan mendatangi langsung nama-nama yang ada dalam sampel keanggotaan untuk memastikan validasinya.

Kata Natsir, jika yang bersangkutan tidak ditemui di tempat maka petugas dari KPU bakal berkoordinasi dengan penghubung parpol agar menghadirkan anggotanya ke tempat yang menjadi lokasi dilakukannya verifikasi faktual.

“Kalau juga belum berhasil, kita akan menggunakan sarana teknologi informasi seperti panggilan video. Langkah ini bukan hanya sebagai cara untuk saling bertatap muka, tetapi melalui itu kita bisa melihat apakah ada kecocokan antara nama dengan identitas di kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk keluarga (NIK) miliknya,” jelasnya.

Adapun tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024 mulai dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini