ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengkaji rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017.
Berita Terkait : Ini Alasan Bawaslu Sultra Rekomendasikan PSU di 4 TPS Pilwali
Ketua KPU Sultra Hidayatullah, mengatakan, isi rekomendasi Bawaslu yakni merekomendasikan kepada KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari melaksanakan PSU pada TPS 3, TPS 17, TPS 19, dan TPS 21 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, KPU Sultra saat ini terlebih dahulu melakukan pengkajian serius dan mendalam untuk sampai pada kesimpulan dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2013 perubahan PKPU nomor 13 tahun 2014 tentang penangan pelanggaran.
“Kalau seandainya keputusan maka langsung kita laksanakan tapi inikan rekomendasi. Apabila memenuhi bukti-bukti dapat ditindaklanjuti dan jika tidak memenuhi bukti-bukti maka tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah melalui telepon selulernya, Kamis (9/3/2017).
Pihaknya juga telah memanggil KPU Kendari untuk menjelaskan duduk persoalan. Ternyata KPU Kendari tidak pernah mendapat rekomendasi atau hasil penelitian dari Panwas Kendari maupun Panwas Kecamatan terkait masalah tersebut.
Penyelenggara mulai dari KPU Kendari, KPPS, PPK Kadia, PPS Bende juga tidak pernah diperiksa Bawaslu terkait masalah PSU tersebut. Selain itu, perlu diketahui saat ini Pilkada Kendari sudah masuk tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam surat Bawaslu juga ini menyatakan bahwa masih dalam tahap dugaan. Jadi masih diduga terdapat pelanggaran administrasi. Seharusnyakan semua diperiksa mulai dari KPPS, KPU kota, Panwas, dan lainnya. Ini kalau hanya pelapor yang diperiksa, bagaimana bisa,” ujar Dayat.
Lanjut Dayat, KPU provinsi bukanlah penyelenggara utama sehingga tidak bisa langsung memerintahkan dilakukan PSU, yang bisa memerintahkan PSU adalah MK. Penyelenggara utama Pilwali adalah KPU Kendari dan Panwas Kendari.
Kemudian, jika dilaksanakan PSU maka sudah jauh melampaui tahapan yakni berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU Pilkada juncto pasal 59 dan 60 PKPU 10/2015 sebagaimana diubah dengan PKPU 14/2016 bahwa batas waktu untuk PSU yakni 4 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya 19 Februari 2017.
“Dalam ketentuan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian administrasi pemilihan umum itu paling lama 7 hari. Olehnya jawaban tindak lanjut rekomendasi ini kita akan sampaikan kembali ke Bawaslu paling lambat Selasa (14/3/2017) depan,” tegas Dayat. (B)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki