ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengambil alih KPU Konawe Selatan (Konsel). Dua komisioner KPU Konsel sudah diberhentikan permanen, sedangkan 3 komisioner lainnya diberhentikan sementara.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah, mengatakan, dua komisioner yang sudah diberhentikan permanen yakni Nuzul Qadri dan Aswan setelah ada vonis putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sementara Jabal Nur, Sutamin Rembasa, dan Yusran masih menunggu putusan hukum inkrah, jika tidak melakukan banding maka berarti langsung diberhentikan tetap.
“PAW (pengganti antar waktu) sementara baru dua kita proses yakni pengganti Nuzul Qadri dan Aswan. Tanggal 10 (Juli 2017) ini batas penyampaian berkas dari calon PAW,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (5/7/2017).
Untuk calon PAW berasal dari 10 besar peserta seleksi KPU Konsel beberapa tahun lalu, yakni mereka yang menempati urutan ke 6 sampai ke 10. Namun, peserta yang menempati urutan ke 6 sudah menyampaikan tidak mau lagi jadi komisioner KPU karena alasan tertentu.
Baca Juga : Kasus Dana Hibah KPU Konsel, Jaksa Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekretaris
Dengan demikian, jika lima komisioner KPU Konsel diganti maka tidak akan cukup lagi calon PAW. Olehnya, KPU Sultra akan kembali meminta petunjuk KPU RI terkait seleksi komisioner KPU Konsel yang pernah masuk 20 besar.
Dayat memperkirakan pada Agustus 2017 nanti, komisioner KPU Konsel sudah lengkap dan siap bertugas. KPU Konsel dihadapkan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sultra 2018 dan tahapan Pemilu 2019.
Sebagai informasi, lima komisioner KPU Konsel terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif pada Pilkada Konsel 2015 lalu. (B)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki