KPU Sultra Telah Distribusikan 24.462 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Sultra Asril
Asril

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendistribusikan 24.462 bilik suara ke 17 kabupaten kota yang akan digunakan pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, logistik untuk Pemilu 2024 di Sultra baru bilik suara yang tiba pada 15 Oktober 2023 di Kota Kendari dan langsung didistribusikan ke kabupaten kota pada 16 Oktober 2023.

“Jadi yang terdistribusi itu adalah bilik suara sebanyak 24.462,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/10/2023).

Ia melanjutkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sultra sebanyak 8.154, dengan masing-masing TPS terdiri dari 3 bilik suara.

Ia menyebut pada Senin malam (16/10/2023) pukul 02.00 dini hari, bilik suara sudah dinaikkan ke mobil truk untuk didistribusikan menuju daerah kepulauan khususnya Buton, Baubau, Busel, Butur, Buteng dan Wakatobi melalui pelabuhan feri Amolengo.

Sementara Muna dan Muna Barat (Mubar) melalui penyeberangan feri Torobulu. Selanjutnya ke wilayah daratan hingga ke ujung Kolaka Utara (Kolut).

“Alhamdulillah laporan tadi sudah kami dapatkan. Khususnya yang daerah daratan sudah sampai semua dan sudah tiba di gudang masing-masing KPU kabupaten kota. Yang sekarang kami sementara menunggu informasinya adalah wilayah kepulauan,” tambahnya.

Pendistribusian bilik suara tersebut juga senantiasa dalam pantauan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sultra. Asril mengaku bahwa setiap proses bergesernya logistik Pemilu tersebut dari tempat pembongkaran di Kecamatan Nambo langsung dikawal pihak Polda Sultra.

Asril mengatakan di tahap pertama, ada 5 item logistik pemilu yang akan disalurkan, yaitu bilik, kotak suara, kabel ties, tinta dan speaker. Kata dia, setelah bilik, kotak suara akan tiba di Kendari beberapa hari ke depan untuk kembali disalurkan ke 17 kabupaten kota yang ada di Sultra.

“Kemudian yang tiga, kabel ties, tinta dan speaker ini masih on proses. Itu tahap pertama,” tambah Asril.

Untuk tahap kedua, sudah berhubungan dengan surat suara. Asril mengatakan pencetakan surat suara harus ada penetapan bakal calon (Balon) terlebih dahulu seperti balon presiden, DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten kota, termasuk DPD perseorangan.

Penetapan balon tersebut akan dilakukan pada 25 November sesuai jadwal yang ditentukan. Jadi, pencetakan surat suara juga akan dilakukan pada November hingga Desember 2023.

Asril harap, surat suara bisa bergeser dari tempat penyedia wilayah Provinsi masing-masing. Pasalnya, proses surat suara tersebut membutuhkan waktu yang panjang sehingga beda perlakuannya dengan bilik dan kotak suara.

“Harus ini kita sepakat dengan teman-teman Bawaslu bahwa ini tidak ada masalah, setelah itu pihak KPU melakukan pelipatan surat suara sortir dan kemudian pengesetan untuk mau dimasukan ke kotak suara sebelum di distribusi ke masing-masing TPS,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini