ZONASULTRA.ID KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menutup dan menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPD RI.
Ketua Umum KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir menyampaikan bahwa, semua partai politik nasional yang mengajukan syarat pendaftarannya semua sudah diterima dengan jumlah 18 partai politik nasional.
“Ada berapa partai bakal calon legislatif yang kami kembalikan berkasnya oleh KPU, karena berkasnya belum lengkap, untuk di perbaiki sampai dengan batas waktu yang disampaikan kembali oleh KPU dengan ketentuan pada 14 Mei 2023 waktu 23.59 tadi malam,” katanya saat ditemui di salah satu hotel Kendari, Pada Senin (15/5/2023).
Kata dia, sebelum dikembalikan semua berkas pencalonan sudah rampung dan kita terima pendaftarannya. Ia juga mengatakan bahwa, alasan dikembalikan berkasnya itu bervariasi, salah satunya ada yang datanya belum connect dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal itu dikarenakan saat ini seluruh proses menggunakan aplikasi dan ada juga data yang dibawa dalam bentuk fisik tapi belum sama dengan Silon, cenderung ke permasalahan seperti itu.
“Untuk itu, kami minta perbaiki dan sesuaikan dengan semua persyaratan pengajuan berkas, jadi diantara yang mendaftar itu semua menggunakan aplikasi silon,” ujarnya.
Adapun, semua partai politik yang mendaftar, ada satu partai politik yang membawa dokumen fisiknya, itu boleh dengan ketentuan mengikuti kaidah bagaimana petunjuk dalam surat edaran misalnya calon tersebut membuatkan dalam bentuk excel dan folder yang dinamakan Zone Improvement Plan (Zip).
Kemudian itu, dikaitkan dengan Silon tersebut yang cocok apa dan partainya yang diterima dalam bentuk fisik yang diserahkan ke KPU dan diberi waktu untuk disinkronkan dengan semua data Silon. Dan dimasukan paling lama 2×24 jam terhitung pada saat dikembalikan.
Jumlah calon DPD RI ada 25 yang mendaftar ke KPU Sultra. (B)
Penulis: C2
Editor: Ilham Surahmin