ZONASULTRA COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengizinkan tim sukses mengantar pasangan calon (paslon) saat mendaftar pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa regulasi yang digunakan untuk melaksanakan pilkada tidak berubah, yakni menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) yang ada msih bisa digunakan. Dengan adanya pandemi Covid-19, KPU menambahkan peraturan yang baru.
“Misalnya pendaftaran calon, kami sudah mengatur karena UU masih meminta calon harus datang sendiri, maka kami hanya memperbolehkan pasangan calon datang bersama dua orang staf yang membantu membawa berkas,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/7/2020).
Arief mengungkapkan bahwa sebelumnya pendaftaran calon diiringi oleh tim sukses yang mengantar paslon. Namun pandemi Covid-19 mengharuskan tahapan pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus asal Wuhan, China ini.
“Kalau dulu kan pakai arak-arakan, pakai parade, kemungkinan kita atur itu tidak boleh,” imbuh Arief.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menerangkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Covid-19 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk pendaftaran Paslon dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dijelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma