Bertempat di lantai dua gedung KPU, Rabu (14/1/2015), rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Di hadapan seluruh perwakilan KP
Bertempat di lantai dua gedung KPU, Rabu (14/1/2015), rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Di hadapan seluruh perwakilan KPUD Provinsi, Husni menjelaskan perihal rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penjelasan draft Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan digelar di tahun 2015.
Sebelumnya, KPU telah menyusun beberapa draft Peraturan KPU berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu tersebut terkait dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Di dalam draft peraturan itu menyangkut antara lain PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Juga, PKPU tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, serta PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Husni.
PKPU tersebut mengatur jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Desember 2015. Dimana, pemilihan tersebut akan digelar di 204 daerah, yang terdiri dari delapan provinsi (tujuh provinsi dan satu provinsi pemekaran), 170 kabupaten (153 kabupaten dan 17 kabupaten pemekaran), dan 26 kota.
“Jadi, tidak ada perubahan untuk jumlah daerah yang akan ikut pilkada 2015, termasuk DOB yang ada di Sultra,” tegasnya.
Dikatakan, dari data yang diperoleh tentang masa jabatan kepala daerah dari kementerian dalam negeri (kemendagri), terdapat lima kabupaten pemekaran yang pelaksanaan pemilihan bupatinya berbarengan dengan penyelenggaraan pemilihan bupati di daerah induknya.
Salah satunya Kabupaten Muna Barat yang bersamaan pelaksanaan pilkadanya dengan Kabupaten Muna yang tidak lain adalah daerah induknya.
“Mengingat daerah tersebut (5 DOB yang berbarengan dengan daerah induk) merupakan daerah kabupaten pemekaran, maka pemilihan bupati dilakukan oleh KPU induk,” tambahnya.
Mengenai persoalan anggaran, penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1667/KPU/XI/2014 tanggal 04 November 2014 pentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak pasca terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
“Isinya meminta KPUD Provinsi dan KPUD kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait alokasi anggaran tersebut,” tukasnya.
Rapat koordinasi antara KPU RI bersama dengan KPUD Provinsi se-Indonesia dilaksanakan, Rabu (14/1/2015) sejak pukul 10.00 WIB. Hingga berita ini dirilis pada pukul 14.30 WIB, rapat belum juga berakhir. (*/Dian)