ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu petunjuk KPU RI terkait ajudikasi La Ode Bariun yang dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan objek sengketa adalah KPU RI. Dengan itu, subjek hukum yang harus menindaklanjuti putusan Bawaslu adalah KPU RI. Olehnya itu, KPU Sultra menunggu surat putusan KPU RI untuk menjalankan putusannya.
“Kalau sudah keluar putusan dari KPU RI, kita langsung menindaklanjuti. Kalau sudah keluar putusannya, kita langsung mengundang LO atau yang bersangkutan (Bariun) untuk melengkapi kembali syarat pencalonan,” kata Iwan Rompo di KPU Sultra, Selasa (18/10/2018).
Salah satu yang harus dilengkapi Bariun adalah syarat dukungan yakni foto copy KTP karena menurut Iwan, masih ada kekurangan syarat dukungan untuk pencalonan Bariun di DPD. Ditaksir kurang lebih seribu dukungan.
“Saya tidak tahu pastinya yang jelas dulu itu ada seribuan. Kemarin itu dia (Bariun) sudah menyetor sarat dukungan. Hanya baru setengahnya yanbg diterima,” jelas Iwan.
Diketahui, Bawaslu menerima gugatan yang dilayangkan Bariun terhadap KPU Sultra yang telah mencoret dirinya dari Daftar Calon Tetap (DCT) setelah dinyatakan pernah terlibat kasus korupsi melalui keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang penetapan calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 pada tanggal 20 September lalu.
Keputusan Bariun untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu itu dilatarbelakangi oleh adanya keputusan Mahkama Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi untuk tetap bisa mencalonkan diri. Pertimbanganya, karena PKPU 20 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.
Hingga akhirnya pada 11 Oktober kemarin, Bawaslu RI mengabulkan permohonan Bariun. Sebagai tindaklanjut, Bawaslu RI meminta ke KPU Sultra untuk mengakomodir kembali La Ode Bariun. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose