ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan mulai 15 Juni 2020 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.
Dalam PKPU tersebut, KPU mengundur jadwal tahapan verifikasi faktual pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari 18 Juni menjadi 24 Juni 2020 mendatang.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni menjadi 24 Juni 2020,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantornya, Jalan Imam Bonjol no.29 Jakarta Pusat, Jumat malam (12/6/2020).
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan memundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
KPU telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020, salah satunya anggaran. Anggaran tambahan protokol kesehatan sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dewa menegaskan dalam setiap tahapan nantinya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku karena tahapan berjalan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 saat interaksi petugas, pemilih dan pihak terkait pada saat tahapan.
“KPU membutuhkan pendistribusian alat pelindung diri dan penunjang lainnya dari protokol kesehatan Covid-19 bisa terdistribusi tepat waktu,” kata Dewa. (b)