ZONASULTRA.ID,WANGIWANGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) daerah setempat pada pemilu 2024.
Adapun opsiny 5 dapil, 3 dapil atau 4 dapil. Acara itu berlangsung di Aula hotel Wisata, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (15/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, hasil uji petik akan sampaikan ke KPU pusat dan dari tiga opsi yang disampaikan hanya dua opsi yang telah didiskusikan.
Namun yang lebih dominan dalam uji petik, rata-rata peserta menginginkan agar dapil eksisting atau opsi pertama tetap dipertahankan.
Rancangan opsi pertama yang dimaksud tersebut yakni, dapil Wakatobi 1 meliputi Kecamatan Wangiwangi jumlah penduduk 29.616 dengan alokasi sebanyak 6 kursi. Dapil Wakatobi 2 Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) jumlah penduduk 32.105 dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dapil Wakatobi 3 meliputi Kecamatan Kaledupa jumlah penduduk 12.036, Kecamatan Kaledupa Selatan 8.480 dengan alokasi sebanyak 4 kursi.
Dapil Wakatobi 4 meliputi Kecamatan Tomia 8.193, Kecamatan Tomia Timur 9.212 dengan alokasi kursi sebanyak 4 kursi.
Dapil Wakatobi 5 meliputi Kecamatan Binongko 10.345, dan Kecamatan Togo Binongko 5.730, alokasi sebanyak 4 kursi. Dengan total 25 kursi dari 5 dapil, dari jumlah penduduk secara keselurahan sebanyak 115.717.
“Hasil uji publik ini, akan kita konsultasikan sebelum penetapan dapil dan secepatnya kita sampaikan. Hasil ini juga akan dikumpul oleh KPU Sultra baru dikonsultasikan ke KPU RI,” katanya.
Berdasarkan hasil konsultasi dan rapat bersama dengan di KPU Pusat, kata Rajab, menekankan agar dapil eksisting tetap dipertahankan.
“Kecuali ada hal-hal tertentu baru dilakukan perubahan, seperti adanya bencana, ada penambahan kursi, atau jumlah penduduk itu mungkin ada perubahan,” ujarnya.
Dari tiga rancangan diajukan dan memenuhi 7 prinsip yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024 yakni rancangan yang pertama.
Tujuh prinsip tersebut berdasarkan pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ada 7 perinsip yang diperhatikan. Yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan kepada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
“Penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota 1 Januari sampai dengan 9 Februari tahun 2023,” katanya. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin