KPUD Bombana Tetapkan 445 TPS Untuk Pemilu 2019

400
KPUD Bombana Tetapkan 445 TPS Untuk Pemilu 2019
RAKOR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu sebanyak 445 tempat. Ini ditentukan setelah rapat koordinasi (Rakor) di aula KPUD Bombama, Rabu (16/5/2018). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 445 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 Kecamatan.

Jumlah TPS ini ditetapkan dalam rapat koordinasi pemetaan TPS untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di aula KPUD Bombana, Rabu (16/5/2018).

Ketua KPUD Bombana, Kasjumriati mengatakan, jumlah TPS bertambah 119 tempat. Di mana sebelumnya hanya ada 326 TPS di 22 Kecamatan.

Ketua KPUD Bombana, Kasjumriati
Kasjumriati

“Ada 445 TPS di 143 desa/Kelurahan di Bombana bertambahnya TPS ini di pengaruhi adanya peningkatan jumlah wajib pilih disertai upaya proses peningkatan partisipasi pemilih di daerah ini,” kata Kasjumriati usai menggelar rakor tersebut.

Ia menjelaskan, penambahan jumlah TPS akan semakin mendekatkan serta memudahkan masyarakat ke lokasi TPS. Dalam artian melihat kondisi geografisnya. Disamping itu, dilihat pula dari tingkat maksimal 300 wajib pilih per TPS.

” Untuk Pemilu 2019 maksimalnya 300 wajib pilih dalam satu TPS. Sementara kita di Bombana diupayakan sampai i 285 wajib pilih per TPS nya.,” ungkapnya.

Diungkapkannya bahwa pemetaan TPS merupakan langkah tepat untuk meminimalisir adanya kelebihan target per TPS nya. Sebab, Daftar Pemilih Tambahan (DPT) terakhir di Bombana sebanyak 96. 192 wajib pilih.

(Baca Juga : KPUD Bombana Lantik 495 Penyelenggara Pemilu)

” Jumlah DPT kita yang terakhir sebanyak 96. 192. Sementara masih ada lagi penambahan pemilih pemula dari data Kemendagri sebanyak 1. 638 wajib pilih. Jadi, untuk saat ini wajib pilih di Bombana telah mencapai 97. 830 ,” urainya.

Ia menambahkan, kemungkinan besar wajib pilih di Bombana akan terus bertambah dan akan mempengaruhi target maksimal setiap TPS jika jumlah penambahannya mencapai ribuan wajib pilih. Alternatifnya semua akan didorong ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Sementara (DPSHS).

” intinya, untuk batas penambahan wajib pilih akan berakhir pada 18 Juni 2018. Seiring bertambahnya jumlah pemilih ini sehingga dilakukan pemetaan jumlah TPS hingga mencapai 445 TPS,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini