ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengembalikan dokumen bakal pasangan calon (bapaslon) Perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Busel, Agus Salim – La Ode Agus (AA) karena berkasnya tidak sesuai PKPU no 9 Tahun 2016 atas PKPU no 9 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal itu dikatakan, Divisi Teknis KPUD Busel, Ismail Angi SP, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (30/09/2016).
Dipaparkannya, setelah pihaknya menerima dokumen perbaikan paslon AA melalui Liaison Officer (LO) atau penghubungnya, pada pukul 15.00 WITA. Baru diawal proses penelitian, menurutnya, jumlah syarat dukungan minimal dan sebarannya minimal empat kecamatan se-Busel, timnya telah menemukam Format B.1 KWK dan B.2 KWK perbaikan paslon tersebut masih menggunakan kop lama.
Semestinya, kata dia, format yang digunakan itu adalah ditambah perbaikan yakni B.1 KWK Perseorangan Perbaikan dan B.2 KWK Perseorangan Hasil Perbaikan merujuk di PKPU no 9 itu.
“Jadi kami kembalikan kepada mereka untuk diperbaiki waktu perbaikanya tinggal besok (01/09),” tutupnya.
Diakuinya, bapaslon Agus – La Ode Agus (AA) melalui La Ode Endang mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU, pihaknya akan perbaiki. Menurutnya, jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan sebanyak 7.644 KTP.
“Hasil Verifikasi Faktual kemarin sebanyak 3.481 orang dan kita harus penuhi lagi sekitar 5.834 batas minimal yang ditentukan KPU,” tutupnya, usai menyerahkan dukungan tersebut.
Sumber : kabarbuton.com