KPUD Gelar Rakor Validasi Data Pemilih PSU di Muna

KPUD Gelar Rakor Validasi Data Pemilih PSU di Muna
Rapat Koordinasi Komisi Pemihan Umum (KPU) Muna bersama Panwaslu Muna, KPU Sultra, Bawaslu Sultra serta tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna membahas validasi data pemilih tetap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Muna, 22 Maret 2016 di tiga TPS. (Marly Pilok/ZONASULTRA.COM)
KPUD Gelar Rakor Validasi Data Pemilih PSU di Muna
Rapat Koordinasi Komisi Pemihan Umum (KPU) Muna bersama Panwaslu Muna, KPU Sultra, Bawaslu Sultra serta tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna membahas validasi data pemilih tetap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Muna, 22 Maret 2016 di tiga TPS. (Marly Pilok/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA– Delapan hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 22 Maret mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menggelar rapat koordinasi (Rakor) validasi data pemilih pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo, Senin (14/3/2016).

Bertempat di aula kantor KPUD Muna, rakor diikuti oleh Panwaslu Muna, tim sukses ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Dandim 1416 Raha, Letkol Arh. Hendra Gunawan, Wakapolres Muna, Kompol Rofyko.

Rakor untuk menvalidasi data pemilih dicermati pada item-item Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1, DPTBH dan DPTb 2. Adapun yang menjadi bahan diskusi dalam rakor ini, untuk menentukan instrumen atau indikator yang sama mengatasi masalah DPT seperti tidak cukup umur, pindah domisili, meninggal dunia, beralih status, sudah pernah memilih ditempat lain atau tidak cukup umur telah menikah.

Dalam rakor ini, turut dihadiri komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dan komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam.

Kehadiran kedua komisioner ini untuk mensupervisi kerja-kerja dari dua lembaga penyelenggara pilkada dibawahnya, yakni KPU Muna dan Panwaslu Muna.

La Ode Abdul Natsir mengatakan, supervisi dilakukan agar KPU Muna tidak bekerja sendiri dalam melaksanakan PSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Khusus keberadaan data pemilih ditiga TPS ini, Natsir mengungkapkan, KPU Sultra akan memastikan tidak ada masalah baik pada DPT, DPTb1, DPTBH, dan DPTb2.

“Hati-hati kita sekarang tentukan siapa pemilih dalam PSU,” tuturnya.

Sementara itu, Munsir Salam mengatakan, sesuai hasil kesepakatan antara KPU Sultra, Bawaslu dan Polda Sultra, tidak ada pemukhtahiran data pemilih untuk PSU, sesuai pasal 62 Per-KPU nomor 10 tahun 2015.

“Kita hanya menvalidasi atau mencermati data pemilih, bukan pemukhtahiran, jadi tidak ada penambahan DPT PSU,” terangnya.

Rakor yang dipimpin Ketua KPUD Muna, LM. Amin Rambega berjalan dinamis dengan menampung semua pendapat dari para pihak. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan, data 9 Desember menjadi patokan untuk menvalidasi pemilih, khususnya bagi pemilih yang tidak cukup umur atau pindah domisili.

Keberadaan SKTT yang menjadi salah satu titik fokus dalam rakor ini, disepakati tidak ada pengunaan SKTT baru dan pendistribusian surat pemberitahuan PSU akan dilaksanakan bersama-sama antara KPU, Panwaslu, Paslon dan didampingi aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan rakor masih berlangsung.

 

Penulis : Marly Pilok
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini