ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara akan segera menetapkan syarat minimal dukungan bagi warga yang mau maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, melalui jalur pencalonan perseorangan atau independent.
Menurut Komisioner KPUD Koltim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anhar, bagi calon perseorangan yang berkeinginan maju atau melalui tim penghubungnya, sudah dapat datang berkonsultasi terkait tahapan utamanya mengenai mekanisme teknis untuk pemenuhan syarat dukungan.
“Karena ada formulir dari KPU seperti formulir B.1 Kwk yang digunakan untuk penduduk yang menyatakan dukungannya. Ada form KTP diatasnya yang sudah harus ditempelkan. Selain konsultasi langsung ke KPU, tentunya kami juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat luas dan terkhusus bagi tokoh-tokoh masyarakat yang ada potensi mau maju sebagai calon perseorangan,”kata Anhar, Senin (21/10/2019) di kantor KPUD Koltim.
Dijelaskan, syarat penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir atau daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Apabila tidak terdaftar pada DPT atau DP4 maka penduduk tersebut dapat memberikan dukungannya selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan berdomisili diwilayah tersebut. Dibuktikan pula dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan dari dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“KPU akan mengumumkan tanggal 25 November sampai 8 Desember 2019. Calon perseorangan sudah bisa menyerahkan dukungannya ke KPU kabupaten tanggal 11 Desember sampai 5 Maret 2019 untuk dilakukan penelitian jumlah minimal,”ujarnya.
“Sebaran yang ditetapkan sudah bisa dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi oleh KPU. Selanjutnya lagi akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk di lakukan penelitian faktual sebelum di rekap di kecamatan dan di KPU kabupaten,”sambung Anhar.
Dia menambahkan, TNI, Polri, ASN, Penyelenggara pemilu, Kepala Desa dan aparat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan seperti yang diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 95 tentang pencalonan. (b)