KPUD Konawe Pastikan Partai Hanura Tidak Ikut Pilcaleg 2019

Diwajibkan Urus Berkas keluar Daerah, Bacaleg dari Kepulauan Merasa Dirugikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan diusung partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang terpaksa harus memendam niatnya tampil sebagai calon wakil rakyat.

Pasalnya, partai yang akan mengusung para Bacaleg, terpaksa tidak diikutkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe karena saat pendaftaran pengajuan Bacaleg yang telah resmi ditutup pada Selasa (17/7/2018) malam. Partai Hanura tidak bisa melengkapi dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Bacaleg.

Tidak ikutnya partai Hanura pada Pilcaleg 2019 di Konawe, dikuatkan dengan pernyataan Ketua KPUD Konawe, Muhamad Azwar, Rabu (18/7/2018). Dikatakannya, Selasa malam sekitar pukul 23.45 Wita atau menjelang penutupan pendaftaran, partai datang ke KPUD dan melakukan registrasi pendaftaran, dan setelah berkas pencalonan yang mereka ajukan dan langsung diverifikasi oleh tim verifikator KPUD Konawe. Hasilnya, ada beberapa berkas yang belum lengkap, sehingga pihaknya langsung mengintruksikan kepada pihak partai untuk segera melengkapi.

“Saat mendaftar tadi malam ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, sehingga kami memberikan deadline waktu hingga pukul 12 malam untuk segera melengkapi. Namun, hingga waktu penutupan telah ditentukan pihak partai tidak bisa melengkapi berkas kekurangan tersebut. Dengan dasar itu, kami memastikan partai Hanura tidak ikut dalam pilcaleg berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” terangnya

(Baca Juga : Tak Penuhi Syarat, Berkas Pencalonan PPP Dikembalikan KPUD Konawe)

Azwar memaparkan, adapun berkas partai Hanura yang tidak lengkap diantaranya dokumen B, B.1,B2,B3, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai tingkat kabupaten. Karena berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setiap parpol harus melengkapi berkas pendaftaran bacaleg jika diketahui ada kekurangan saat mereka mendaftar maka parpol akan diberi waktu hingga batas waktu pendaftaran.

“Sebelumnya ada 16 parpol yang akan ikut pilcaleg 2019, namun karena satu parpol tidak melengkapi dokemen saat pendaftaran pencalonan, hingga hanya 15 Parpol saja yang dinyatakan lulus berkas di KPUD Konawe yakni, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB, dan PKPI,” terangnya

Sampai berita itu diturunkan, pihak partai Hanura belum memberikan konfirmasi mengenai ketidaklolsannya mereka pada Pilcaleg 2019 Kabupaten Konawe. Dan untuk diketahui, pada Pilcaleg periode 2014-209, Partai Hanura beserta dengan PPP tidak memiliki kursi di DPRD Konawe. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini