ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan deadline waktu hingga 20 Januari 2018 kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Muliati Saiman dan Ir Mansur untuk kembali mengumpulkan sekitar 2 ribu dukungan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai syarat maju melalui jalur independen. Hingga waktu yang diberikan paslon, Muliati-Mansur telah menyerahkan dukungan kekurangan sesuai yang dibutuhkan.
Ketua KPUD Konawe Sarmadan mengatakan, pasangan Muliati-Mansur telah menyerahkan kekurangan dukungan KTP-el tambahan sebanyak 2 ribu, pada Sabtu, 20 Januari 2018. Pada dukungan yang diserahkan, hanya 15.444 dukungan yang dianggap sah sehingga paslon harus mengumpulkan dukungan tambahan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan.
“Paslon Muliati-Mansur telah menyerahkan dukungan tambahan sebanyak 2 ribu, dan saat ini masih sementara diteliti dukungan tambahan perbaikannya. Setelah itu, baru kita akan tentukan hari pelaksanaan verifikasi faktualnya,” terang Sarmadan, Senin (22/1/2018)
Sebelumnya, bapaslon Muliati-Mansur telah menyerahkan dukungan KTP-el sebanyak 21 ribu yang tersebar di 23 kecamatan di Konawe. Namun setelah dilakukan verfikasi faktul dukungan yang sah hanya mencapai 15.444 dukungan. Sehingga KPUD memberikan waktu kepada Muliati-Mansur untuk mengumpulkan dukungan sekitar 2 ribu dukungan KTP-el, karena salah satu syarat untuk mendaftarkan calon perseorangan itu minimal harus mendapat dukungan 16.677 warga.
“Kami sengaja meminta 2 ribu dukungan KTP-el, meskipun kekurangan dukungan untuk mencapai 11.667 hanya seribu dukungan saja agar nantinya bisa menutupi kekurangan. Dan mengenai hasilnya, apakah dukungan melalui jalur independen memenuhi syarat, tergantung dari verifikasi faktual selanjutnya,” tuturnya. (B)
Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati