ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihadapkan dengan gugatan hasil perselisihan perolehan suara oleh Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 3 Partai Gerindra Ahmad Mutakhir La Toa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Ahmad Mutakhir La Toa yang berada di daerah pemilihan (Dapil) III yakni kecamatan Lohia, Duruka, Watopute dan Kontunaga tersebut diagendakan bakal dilaksanakan tanggal 11 Juli 2019 mendatang.
Ketua KPUD Muna, Kubais mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh alat bukti dalam persidangan gugatan hasil perselisihan perolehan suara pada Mei 2019 lalu.
“Kemarin kita buka kotak bukti C1 hologram dan C1 plano, DA1 dan DB1 keputusan KPU soal perolehan suara. Sebagai alat bukti dalam persidangan nanti,” terang Kubais, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga : Sosialiasi Tuntas, KPUD Muna Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen
Kata Kubais, perselisihan tersebut yakni soal hasil perolehan suara antar Caleg dalam satu partai yakni Ahmad Mutakhir La Toa nomor urut 3 menggugat keputusan KPU yang telah meloloskan rekannya Muhamad Ilham Tang.
Berdasarkan hasil pleno KPUD Muna, Ahmad Mutakhir memperoleh 589 suara sementara Muhammad Ilham Tang Caleg nomor urut 5, memperoleh 596 suara. Dari hasil itu terdapat selisih 7 suara.
“Kalau berdasarkan hasil keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut, gugatan mereka itu tidak terbukti,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya semua bukti mulai dari C1 plano dan C1 hologram sudah ditampilkan di Bawaslu dan itu keputusannya sudah sesuai.
“Namun karena ini sudah masuk ke ranah (MK) maka KPU Muna siap menghadapi gugatan dari caleg Gerindra tersebut,” ucapnya.
Olehnya itu, pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas permohonan sengketa tersebut.
“Makanya hari ini kita buka kotak mengambil alat bukti yang disaksikan oleh Kapolres Muna,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muna, Aksar mengatakan saat ini permohonan gugatan sudah masuk dan diregistrasi oleh MK. Sesuai agenda sidang, wilayah Sultra rencananya dijadwalkan 17 Juli 2019 mendatang.
Baca Juga : Kejari Periksa Mantan Ketua KPUD Muna Terkait Korupsi DAK 2015
Aksar mengurai materi gugatan permohonan sengketa itu soal hasil perolehan suara yang terjadi di kecamatan Lohia dan Duruka.
“Kalau di Lohia terdapat di desa Liangkobori dan Mantobua. Sementara di Duruka, desa Lagasa,” cetusnya.
Namun pihaknya juga enggan menyebutkan soal materi gugatan dari pemohon.
“Itu sudah domain MK. Seperti apa nanti hasil keputusannya. Jelas Bawaslu Muna, pada posisi memberikan keterangan tertulis dan bagaimana proses pengawasan yang diajukan oleh pemohon,” urainya. (A)
Kontributor : Nasrudin
Editor : Abdul Saban