Kronologi Perampokan dan Pencabulan Bidan Desa di Muna Barat

14336
Kronologi Perampokan dan Pencabulan Bidan Desa di Muna Barat
Terduga Pelaku Perampokan, dan Pencabulan, Laser (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sawerigadi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengejar terduga pelaku perampokan dan pencabulan terhadap bidan desa Lawada pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 00.30 wita.

Terduga pelaku bernama Laser warga Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Guna mengungkap pelaku perampokan disertai pencabulan bidan desa di Desa Lawada, Polsek bekerja sama dengan tim Inafis Polres Muna. Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil mengungkap kejadian tersebut.

“Saat menerima laporan tindak pidana ini, kita langsung memeriksa beberapa warga desa di sana. Sebab, pada malam kejadian ada beberapa masyarakat sedang miras tidak jauh dari pustu di mana bidan tersebut tinggal,” kata Kapolsek Sawerigadi Ipda Burhanuddin ditemui di kantornya, Senin (21/2/2022).

Dikatakannya, saat melakukan interogasi, Laser mengakui perbuatannya. Saat itu anggota polisi mengantar pelaku ke rumahnya di Desa Lawada untuk mengambil pakaian atau barang bukti yang dipakai saat melancarkan aksinya. Namun, saat akan kembali di Polsek, terduga pelaku melarikan diri.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi, saat itu sekitar jam 2 malam. Laser ini kita sudah antar dari rumah untuk mengambil barang bukti pakaian yang dipakainya. Namun, saat kita di depan kantor satu anggota kita turun dari mobil dan terduga pelaku langsung mendorong anggota kami dari mobil dan dia langsung melarikan diri menuju samping kantor bupati Mubar,” ungkapnya.

Saat ini, dirinya sudah menyampaikan kepada keluarga terduga pelaku agar Laser lebih koorperatif dan menyerahkan diri. “Jadi, kita sudah menghubungi semua anggota keluarganya untuk terduga pelaku menyerahkan diri,” tuturnya.

Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (18/2/2022) dini hari, korban berinisial FT sementara tertidur di rumah dinasnya di Pustu Desa Lawada. Tiba-tiba ada seorang lelaki tanpa baju masuk didalam kamar tidurnya dengan kondisi muka ditutup dengan baju.

“Saaat itu korban langsung berteriak, namun pelaku langsung mancekik leher korban dan tangan kanan pelaku memegang sebilah pisau mengancam korban dengan bicara, jangan ribut. Nanti saya bunuh kamu,” tirunya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Namun, saat itu korban tetap memberontak sehingga pelaku melakukan pemukulan beberapa kali pada tubuh korban yang mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian. Kemudian, pelaku melancarkan aksi cabulnya, tetapi korban berusaha memberontak dan bertahan sehingga celana dalam korban saat itu tidak berhasil dilepas oleh pelaku.

Setelah itu, terduga pelaku menanyakan uang kepada korban dan korban menunjukkan uang yang ada di dalam tasnya sebanyak Rp450 ribu serta meminta pelaku pergi. Pelaku langsung menerima uang tersebut dan mendorong lagi korban ke arah tempat tidur sambil melanjutkan aksi bejatnya sambil melakukan pengancaman.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi dan keluar melalui pintu depan pustu. Kemudian korban langsung menutup pintu depan dan pintu kamarnya lalu menelpon saudaranya untuk dijemput di pustu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan merasa trauma,” ujarnya. (C)


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini