KTBM Pelabuhan Bungkutoko Desak Dinas Koperasi Cabut Surat Pembatalan RALB

KTBM Pelabuhan Bungkutoko Desak Dinas Koperasi Cabut Surat Pembatalan RALB
KONFERENSI PERS- Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) Pelabuhan Bungkutoko Ferry dan sekretarisnya M. Bakir Djako saat menggelar konferensi pers bersama Kuasa Hukum KTBM Masri Said dari Kantor Hukum MSC Law Firm, Senin (7/3/2022). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) Pelabuhan Bungkutoko Ferry dan sekretarisnya M. Bakir Djako mendesak Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra La Ode Saifuddin mencabut surat pembatalan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahap II Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) KTBM.

Pasalnya, surat tersebut memberikan dampak terhadap terselenggaranya operasional TKBM di Pelabuhan Bungkutoko.

Dalam surat nomor 005/53/02.01/II/2022 tanggal 25 Februari 2023 itu, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi menyatakan kepungurusan KTBM yang baru tidak sah.

Kuasa Hukum KTBM Masri Said dari Kantor Hukum MSC Law Firm mengatakan, bahwa Kadis Koperasi dan UMKM tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat tersebut khususnya perihal menyatakan kepengurusan koperasi sah atau tidak sah. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 14 tahun 2019, kewenangan untuk pengesahan koperasi termasuk pengesahan perubahan anggaran dasar itu sudah beralih ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga dinas koperasi tidak memiliki kewenangan lagi, karena sudah diambil alih penuh oleh kementerian,” katanya di Kendari saat menggelar konferensi pers, Senin (07/03/2022).

Masri menegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RALB Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Nomor : 01 tanggal 19 Februari 2022 dan Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-0006286.AH.01.28. TAHUN 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data KTBM maka polemik mengenai keabsahan kepengurusan koperasi tunas bangsa mandiri sudah final.

Sehingga pengurus baru yang diketuai Ferry merupakan pengurus yang sah secara hukum (legitimate). Dan semua pihak harus menghormati legitimasi yang telah diberikan oleh Kemenkumham.

Kata dia, kliennya telah melayangkan surat keberatan kepada Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra terkait masalah ini sebagai upaya adimistratif menolak SK yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Apabila tidak ditanggapi maka pihaknya akan mengajukan banding administratif. Dan apabila upaya itu juta tidak dihiraukan maka akan dilalukan gugatan hukum.

“Intinya kami nyatakan bahwa surat yang dikeluarkan kadis ini tidak memiliki nilai dan kekuatan hukum karena dibuat oleh pejabat pemerintah yang tidak memililiki kewenangan,” katanya.

Ketua KTBM, Ferry mengungkapkan surat tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Gubernur Sultra, Pelindo IV Kendari, KSOP dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sangat menggangu kerja koperasi sehingga praktis orang-orang tidak bisa bekerja,” kata Ferry.

Ferry menambahkan, bahwa polemik internal KTBM sudah berlarut kurang lebih satu tahun, karena ketua pengurus lama telah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dana koperasi dan saat ini sedang menjalani sidang.

Akibatnya diadakan RALB untuk pembentukan kepengurusan baru pada 3 Februari 2023 dan perubahan akta ditetapkan Kemenkumham pada tanggal 19 Februari. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini