Kuasa Hukum Cicin Salama : Keterangan Saksi Ahli Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Dalam Sidang Sebelumnya Dinilai Keliru

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aswiki kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Bahan Bagunan Rumah (BSBBR) tahun 2016 di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Cicin Salama mengaku jika keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dalam sidang sebelumnya dinilai sangat keliru.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Aswiki menjelaskan, keterangan ahli terkait adanya selisih yang tidak terpenuhi yakni jumlah volume kayu sebanyak 40 kubik, tidaklah benar. Sebab menurutnya, bantuan kayu dari Cicin Salama telah terpenuhi secara keseluruhan sebanyak 371 kubik.

“Ahli bilang mereka bisa memeriksa barang hanya yang masih tersaji, namun kalau sudah dalam bentuk rumah sudah tidak dihitung lagi. Inikan aneh bagi kami, dari mana ahli kehutanan sehingga bisa melakukan perhitungan seperti itu,” ujarnya, Senin (16/10/2017).

Dia pun menilai, ahli dari Dinas Kehutanan tidak mampu melakukan perhitungan secara rinci. Padahal menurutnya, perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, berdasarkan perhitungan dan pemeriksaan dari Ahli kehutanan.

“Perhitungan kerugian negara oleh BPKP itu didasarkan atas pemeriksaan ahli dari kehutanan, dimana pada saat pemeriksaan dilapangan terhadap barang 371 kubik itu. Dia tidak pernah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, Senin (9/10/2017). JPU Kejari Kolut Arief Fulloh mengungkapkan, jika terdakwa selaku Cicin Salama selaku Sub Kontraktor CV Stukton Indonesia, terbukti bersalah dalam pengadaan bahan bangunan rumah atau penyedia barang dalam program yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sultra.

Jaksa mengatakan, terdakwa Cicin Salama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 hurup a, b, d ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Cicin Salama pun dituntut dengan 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama proses hukum serta denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara jika terdakwa tidak membayar uang pengganti.

Untuk diketahui BSBBR merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) tahun 2016 dengan anggaran Rp.1,3 miliar yang diperuntukan bagi 63 orang kepala keluarga (KK) sebagai penerima bantuan.

Cicin Salama ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan pengurangan dari kuantitas dan kualitas bahan sehingga terjadi kekurangan volume dan kualitas yang tidak sesuai kontrak.

Namun pihak Kejari Kolut menduga kayu yang digunakan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kelas dua, di samping itu juga tidak sesuai dengan volume yang di terapkan dimana juga terdapat kerugian negara senilai Rp 370 juta. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose