ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum pemohon atas nama Muhammad Faisal – Waode Hasniwati meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan (Busel) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada yang digelar Kamis (16/2/2017). Hal tersebut dimohonkan lantaran telah terjadi pelanggaran-pelanggaran Pilkada yang disampaikannya kepada Hakim Konstitusi.
“Pelanggaran pasangan calon, penggelembungan surat keterangan KTP elektronik, pelanggaran pada salinan rekapitulasi DPTB1, kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak terkait yaitu pada saat masa tenang. Seperti itu kan?” ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengkonfirmasi isi susatan yang diajukan pemohon di dalam ruang sidnag di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
“Iya Yang Mulia,” jawab Yohanes Simanjuntak selaku kuasa hukum pemohon kepada hakim MK.
Pihaknya juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan calon pada saat pemungutan suara tidak pernah mendapat teguran dari Panwas baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Selain itu Pemerintah Busel diduga sengaja melakukan intervensi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Bentuk pengarahannya itu dia mengeluarkan surat tugas kepada seluruh SKPD untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan, dan bukan hanya mengawasi tapi masuk pada zona TPS,” jelas Ahmad Taufan yang juga merupakan kuasa hukum pemohon.
Oleh sebab itu pihaknya meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta PSU di Busel.
Sebagai informasi hari ini digelar sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Busel di MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat bersamai Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam. Sidang ini dilaksanakan pada pukul 09.00 wib, bersama perkara Pilkada tiga daerah lainnya. (B)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Tahir Ose