ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan walikota (Pilwali) Kendari 2017 rencananya akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 atau 3 April 2017. Dalam sidang tersebut akan diputuskan lanjut ke pokok perkara atau tidak.
Kuasa Hukum KPU Kendari, Abdul Rahman mengatakan, jadwal tersebut baru informasi sementara karena jadwal resmi dari MK belum ada. Namun demikian, ia optimis gugatan yang diajukan pasangan calon walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (pemohon) tersebut tidak akan lanjut ke pokok perkara.
Alasannya, kedudukan hukum atau legal standing pemohon (pasangan) dapat dianggap tidak memenuhi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 yang mengatur selisih suara atau ambang batas Pilkada. Ambang batas Pilkada Kendari adalah 1, 5 persen selisih suara.
“Selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (pasangan calon walikota Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain) mencapai 4,13 persen. Putusan-putasan sebelumnya yang tahun 2015, perkara-perkara yang melebihi ambang batas tidak dilanjutkan, seperti Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan,” ungkap Rahman dihubungi via telepon selulernya di Kendari, Selasa (28/3/2017).
Berita Terkait : Usai Sidang Pendahuluan MK, KPU Kendari Siap Patahkan Gugatan Rasak-Haris
Mengenai adanya vonis pengadilan terkait money politik, Rahman menilai keliru jika pemohon menyertakan dokumen vonis tersebut sebagai alat bukti. Sebab, putusan tersebut berasal dari lembaga lain yang dianggap sudah selesai.
Dia menilai dasar gugatan pemohon dengan tuntutan tidak sejalan, misalnya tidak diuraikan adanya dugaan pemilih ganda bisa mempengaruhi hasil. Selain itu, dikemukakan juga bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran di seluruh kecamatan tapi tidak diuraikan pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dimaksud. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki