Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Apoteker Yang Dituding Menjual Tramadol Tanpa Resep Dokter

Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Apoteker Yang Dituding Menjual Tramadol Tanpa Resep Dokter
TERSANGKAT NARKOBA - Kuasa hukum tersangka Y, Fatahillah mempertanyakan status penetapan tersangka klienya oleh Kepolisian Daerah (polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Y merupakan apoteker yang diamankan kepolisian pada 13 September 2017 lalu karena diduga menjual obat Tramadaol tanpa resep dokter. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Apoteker Yang Dituding Menjual Tramadol Tanpa Resep Dokter TERSANGKA NARKOBA – Kuasa hukum tersangka Y, Fatahillah mempertanyakan status penetapan tersangka klienya oleh Kepolisian Daerah (polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Y merupakan apoteker yang diamankan kepolisian pada 13 September 2017 lalu karena diduga menjual obat Tramadaol tanpa resep dokter. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kuasa hukum tersangka Y, Fatahillah mempertanyakan status penetapan tersangka klienya oleh Kepolisian Daerah (polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Y merupakan apoteker yang diamankan kepolisian pada 13 September 2017 lalu karena diduga menjual obat Tramadaol tanpa resep dokter.

Fatahilah menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sultra terhadap klienya itu terkesan terburu-buru. Selain itu, Fatahilah menganggap penahanan terhadap tersangka Y, tidak sesuai dengan prosedur. Fatahillah menilai penanganan kasus yang membelit kliennya banyak kejanggalan.

Fatahilah menceritakan, Pada tanggal 13 September 2017,pukul 19.30 Wita, Y sedang tidak berada di apotek. Yang ada hanya AL. Perempuan ini merupakan asisten Y. Fatahillah mengatakan semua yang disampaikan oleh kepolisian saat menggelar rilis penangkapan tersangka pengedaran PCC seluruhnya merupakan versi kepolisian.

“Pada saat kejadian, polisi datang dengan pakaian biasa menanyakan obat PCC. Namun petugas apotek (AL) mengatakan PCC tidak dijual, dan memang tidak ada,” kata Fatahilah di Kota Kendari, Selasa (16/9/2017) sore.

Lanjut Fatahilah, polisi kemudian menanyakan obat lain yakni tramadol. AL menjawab ada, dan kemudian pihak kepolisian meminta AL menunjukan tramadol yang dimaksud. Saat itulah anggota polisi yang sedang melakukan under cover langsung menyita tramadol yang ada di apotek.

Setelah menyita tramadol yang masih tersegel dalam kemasan tersebut, pihak kepolisian kemudian menelpon apoteker Y yang saat itu tidak berada di apotek. Setelah Y datang, Y kemudian dibawa ke Polda Sultra dan keesokan harinya Y ditetapkan sebagai tersangka.

Fatahilah juga membantah keterangan pihak kepolisian kepada sejumlah media yang mengatakan apotek Q telah menjual obat tramadol tanpa izin dokter. Hal lain yang juga janggal bagi Fatahilla adalah pada saat penggeledahan di TKP, kepolisian tidak menunjukan surat penggeledahan dan mendatangkan saksi.

“Saat polisi datang waktu itu, memang dia pura-pura mau beli tramadol. Namun petugas apotek tidak memberikan obat tramadol dengan alasan harus ada izin dokter,” tambah Fatahilah.

“Kalau polisi bilang dijual bebas, siapa saksinya, dan siapa saksi yang telah diperiksa, kan tidak ada,” jelas Fatahilah.

Di tempat yang sama, Ketua Organisasi Profesi Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Sulawesi Tenggara, Harmawati ikut menyesalkan penetapan tersangka terhadap salah satu apoteker. Kata Harmawati, yang dilarang peredarannya adalah PCC. Sementara tramadol adalah obat yang bisa dijual dengan izin dokter.

“PCC ini kan bukan obat. Tidak mungkin dijual di apotek. Yang jadi masalah sekarang, kabar yang beredar di beberapa media, seakan-akan PCC ini dijual di apotek,” kata Harmawati.

Dengan itu, IAI Sultra bersama kuasa hukum Y meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Y. Polisi juga diminta untuk melakukan penyelidikan lebih menyeluruh karena sejauh ini dari puluhan korban belum ada bukti yang menunjukan jika puluhan warga kota yang dirawat di rumah sakit karena kehilangan kesadaran disebabkan mengkonsumi tramadol.

“Kita akan tindak lanjuti ini. Kami masih melakukan koordinasi dengan beberapa rekan-rekan kami dan juga pihak apoteker yang ada di Sultra,” pungkas Fatahilah.

Seperti diketahui pada Kamis pekan ini Kepolisian merilis lima tersangka warga Kota Kendari yang dituding sebaga penjual dan pengedar Tramadol serta tablet PCC. Dari ke lima tersangka yang semuanya perempuan itu dua merupakan merupakan petugas apotek adalah Y sebagai berprofesi sebagai apoteker dan AL bekerja sebagai asisten apoteker. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini