Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa

59
Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa
Persidangan lanjutan di PN Tipikor Kendari pada Rabu (10/11/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Darmawan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra terhadap kliennya soal kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari.

“Kami mengajukan nota pembelaan tersebut karena tuntutan JPU terhadap klien kami, Ridwansyah Taridala dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ungkapnya di Kendari pada Kamis (12/10/2023).

Andri menjelaskan, pada sidang dua pekan lalu, JPU Kejati Sultra menuntut kliennya di hadapan majelis hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melanggar Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan Pasal 12 huruf e tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pokok tuntutan JPU, terdakwa Sekda Kota Kendari itu saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT MUI.

Kemudian, di dalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemkot Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.

“RAB yang sudah dibuat oleh klien kami (Ridwansyah Taridala) diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana. Sementara, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan di situ. Ini yang menjadi landasan dan dasar JPU menuntut klien kami,” tuturnya.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

Dalam nota pembelaan itu, Andri Darmawan bersama tim kuasa hukum terdakwa Ridwansyah Taridala kembali mengulas terkait fakta dan hasil kesaksian para saksi.

Andri menerangkan, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dalam kasus PT MUI. Hal itu dibenarkan para saksi termasuk Sulkarnain Kadir sendiri.

Ridwansyah Taridala yang saat itu selaku Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mendapat perintah dari atasan sesuai dengan kewenangannya membuat RAB.

Dasar hukumnya pembuatan RAB jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.

“Jadi, ketika jaksa mengatakan bahwa nomor rekening harus dimasukkan dalam RAB dasarnya apa? Rujukan peraturan mana? karena tidak ada aturan yang melampirkan nomor rekening. Sehingga dianggap keliru dengan mengatakan perlu memasukkan nomor rekening, sebab pembuatan RAB ini bukan untuk kepentingan mencari pendanaan lewat CSR, semata-mata atas perintah atasan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Lanjutnya, jika JPU menganggap
bahwa pergeseran anggaran dalam rangka untuk mendanai kampung warna-warni itu melanggar, maka salah besar. Pasalnya, pergeseran anggaran sudah diatur dialam Permendagri, bahwa jika ada kegiatan yang tidak terlaksana, bisa dilakukan pergeseran anggaran.

Kata Andri apabila ada alibi program kampung warna-warni telah didanai lewat CSR yang disalurkan PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) sebagai pihak ketiga mitra PT Midi, juga dinilai tidak seusai dengan fakta persidangan.

Sebab, laporan pendanaan program kampung warna-warni melalui CSR tidak pernah dilaporkan sampai terlaksananya kegiatan tersebut. Ini diperkuat kesaksian para saksi dari Pemerintah Kota Kendari, dan memang Ridwansyah Taridala tidak pernah mengetahui adanya permintaan terdakwa Syarif Maulana kepada PT Midi.

Kata dia, tudingan JPU bahwa Ridwansyah Taridala turut membantu Syarif Maulana dalam melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, hingga menjadikan dasar penuntutan terhadap kliennya itu, juga tak berdasar.

Dimana, Ridwansyah Taridala saat itu menyerahkan RAB seusai direvisi, juga atas perintah Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari waktu itu.

Kebetulan, Syarif Mualana kala itu, sudah ditunjuk Wali Kota Kendari, selaku Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini