ZONASULTRA.COM, KENDARI- Seorang pria inisial IS (38) warga Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi. IS ditangkap lantaran menguasai narkoba jenis sabu seberat 20,44 gram.
Pria tersebut ditangkap petugas di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis 29 Juni 2021, pukul 17.42 WITA.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang resah di wilayah mereka sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Setelah melakukan pemantauan dilokasi tersebut polisi berhasil menangkap pelaku.
“Polisi menemukan 37 saset sabu siap edar yang berada di celana pelaku,” jelas Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).
Barang bukti yang berhasil disita bersama pelaku ialah, 46 saset kosong, 1 bungkus kemasan rokok, 2 unit Handphone, serta 1 buah celana pendek. Kini pelaku telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. (b)