ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan kuliah umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/7/2019).
Dia banyak berbagi soal peran perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi. Juga soal efisiensi penggunaan sarana prasarana di kampus.
“Tidak perlu laboratorium banyak, dimasing-masing fakultas, atau jurusan. Cukup satu, di bawah rektorat, namun penggunaannya efisien,” tegasnya.
Menariknya, saat sesi tanya jawab kuliah umum itu, ada kelompok mahasiswa yang ungkit kasus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Baubau. Juga diungkit mark up proyek islamic center.
Baca Juga : KPK Minta Mahasiswa Unidayan Bantu Awasi Dana Desa
Protes TPI dan Islamic Center itu diekspresikan dalam selebaran ketas merah. Tertulis “KPK tolong ambil alih kasus mark up islamic center Kota Baubau. Tuntaskan kasus TPI Wameo yang diduga melibatkan Wali Kota Baubau”.
Proyek pembangunan gedung Islamic Center Center sendiri pertama kali dilakukan pada tahun 2011 dengan anggaran Rp 15 miliar. Pada tahun 2012 pembangunan kembali dilanjutkan dengan anggaran Rp 2 miliar untuk pekerjaan kuba masjid.
Selanjutnya di tahun 2013, kembali anggaran dikucurkan untuk lanjutan pembangunan gedung tersebut dengan total anggaran Rp 5,5 miliar.
Sementara dalam kasus TPI Wameo, kejaksaan menduga terdapat kerugian negara Rp300 juta. Kasus ini sudah tahap penyidikan namun belum ada tersangka. TPT Wameo sendiri rupanya proyek 2017 pakai APBD Kota Baubau. Kemudian jadi temuan BPK pada 2018.
Usai memperlihatkan poster tersebut, para mahasiswa itu lalu berlalu. Begitu pun dengan ketua KPK Agus Raharjo, ia sulit dicegat untuk dimintai keterangan. Dengan cepat ia berlalu sebelum menjawab pertanyaan awak media soal hal ini. (B)