Kunci Dukungan NasDem dan PKB, Surunuddin Optimis Gaet Tiga Parpol Lagi

480
Surunuddin-Rasyid Kunci Pintu PKB di Pilkada Konsel
PILKADA KONSEL - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) dukungan kepada Surunuddin Dangga maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga (petahana) sejauh ini sudah mendapat dukungan dari dua partai politik (parpol) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel, 9 Desember 2020 mendatang.

Dua partai itu adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Baik NasDem dan PKB sudah sama-sama mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung Surunuddin.

NasDem lebih dulu mengeluarkan rekomendasi pada Maret lalu. Sementara PKB mengeluarkan rekomendasi pada Kamis (2/7/2020) kemarin. Dengan dukungan NasDem (lima kursi) dan PKB (dua kursi), Surunuddin sudah memenuhi syarat pencalonan sebagai calon bupati di KPU Konsel karena telah mengantongi dukungan tujuh kursi dari total 35 kursi di DPRD.

Liaison Officer (LO) Surunuddin Dangga, Nanang Supratman mengatakan, meski sudah didukung oleh dua partai dan telah memenuhi syarat pendaftaran di KPU, Surunuddin optimis dapat menggaet tiga parpol lagi. Parpol yang dimaksud yaitu Golkar, PKS, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Di Golkar kami telah diberikan surat tugas oleh DPP. Kemudian calon wakil dari PKS, sementara PBB, saat ini Pak Surunuddin sedang melakukan komunikasi. Jadi kami optimis dapat pintu di tiga partai ini,” kata Nanang via telepon selulernya, Jumat (3/7/2020).

Nanang mengungkapkan, selain itu masih ada dua parpol yang bakal merapat ke Surunuddin sebagai partai pengusung. Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara rinci partai apa yang dimaksud.

“Saya belum bisa sebutkan, yang jelas ada satu hingga dua partai yang bakal merapat. Alasan mereka mendukung pak Surunuddin karena melihat hasil survei. Kedua kepentingan partai untuk Pemilu 2024, intinya saat ini komunikasi di partai tersebut baik,” ujarnya.

Di Konsel ada 35 anggota DPRD. Jadi parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah minimal memperoleh paling sedikit 20 persen kursi atau tujuh kursi dari jumlah kursi di DPRD daerah itu. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini