Saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (08/01/2014), Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Konawe, AKP Lilik Mustoyo kepada awak zonasultra.id menuturkan, proses penangkapan bermula saat salah satu ang
Saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (08/01/2014), Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Konawe, AKP Lilik Mustoyo kepada awak zonasultra.id menuturkan, proses penangkapan bermula saat salah satu anggota yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli meminta Yusuf alias Lintong (kurir,) untuk mengantarkan barang haram itu, setelah ada kesepakatan, si kurir tersebut lalu meminta untuk bertemu dengan anggota polisi.
Mereka janjian di bundaran Adipura, namun si Yusuf ini tidak datang dan berjanji untuk bertemu di Kelurahan Latoma, setelah anggota kami memastikan lokasinya, kami langsung melakukan penangkapan. Dalam penangkapan itu kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,5 gram, kata Lilik Mustoyo.
Menurut Lilik, dari hasil pemeriksaan Yusuf mengaku jika dirinya hanya orang suruhan Elsis Manab. Dari keterang tersangka, pihaknya langsung melakukan pengerebekan di rumah Elsis, di Kelurahan Asinua, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.
Dari tangan tersangka Elsis, kami hanya mengamankan satu paket alat penghisap sabu, serta beberapa kantong kecil bekas obat haram tersebut, tuturnya.
Hingga saat ini keempat tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Konawe. Keempat tersangka terbukti positif menggunakan Narkoba jenis sabu, dan melanggar Undang-undang tentang fisiko tropika pasal 114,112 dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Restu)