ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton La Bakry menegaskan dirinya bersama Umar Samiun akan dilantik pada 18 Agustus 2017 mendatang di Jakarta.
Hal ini diungkapkan La Bakry saat ditemui di Hotel Grand Clarion Kendari pada 17 Juli 2017 lalu. Ia menjelaskan informasi pelantikannya tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Sultra bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya dapat informasi dari Pemprov Sultra dan Kemendagri bahwa saya bersama bapak Umar Samiun akan dilantik di Jakarta pada tanggal itu (18 Agustus),” ungkap La Bakry.
Terkait penonaktifan Umar Samiun pasca pelantikan nantinya, La Bakry mengatakan tidak akan ada istilah seperti itu. Ketua DPW PAN Sultra tersebut tetap menyandang status sebagai Bupati Buton terpilih dan definitif hasil Pilkada serentak Februari 2017 lalu.
“Lain halnya kalau sudah ada putusan, dan usai pelantikan nanti tidak ada penonaktifan, dan saya masih wakil bupati yang akan mengisi kepemimpinan beliau yang sementara fokus dengan kasus hukumnya,” ujarnya.
(Berita Terkait : Umar Samiun: Saya Tidak Pernah Suap Akil Mochtar)
Terkait apakah saat pelantikan nota pelaksana tugas sebagai bupati akan langsung diterimanya, La Bakry menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan itu merupakan ranah Kemendagri.
Sementara itu, Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu juga mengatakan hal yang sama perihal jadwal pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buton Abdul Umar Samiun-La Bakry periode 2017-2022.
“Semula kan 18 Agustus pagi, tapi karena 17 Agustus malam kita masih ada kegiatan disini kita minta sore, dan saya sendiri yang akan melantik di Jakarta,” ungkap Saleh, Jumat (7/7/2017).
Setelah melantik Umar Samiun maka di hari yang sama akan diserahkan pula nota Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton kepada dirinya untuk kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Buton terpilih La Bakry pada 22 Agustus 2017 bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman-Abbas di Kendari.
“Hari itu juga pak Umar Samiun akan dinonaktifkan sementara sebagai bupati sampai ada keputusan hukum pasti dari pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui dasar hukum penonaktifan Bupati berstatus terdakwa terdapat dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
(Berita Terkait : 18 Agustus, Saleh Lasata Lantik Umar Samiun di Jakarta)
Dalam pasal tersebut dijelaskan: “(1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”
Perlu dipahami dalam Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang a quo, tidak terdapat frasa “dapat” diberhentikan sementara. Sehingganya ketentuan demikian, sulit untuk dimaknai jika penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap Bupati terdakwa adalah tidak berlaku mutlak bagi Mendagri.
Sehingga sebuah kewajiban bagi Mendagri yang telah diberikan wewenang berdasarkan UU Pemda harus segera menonaktifkan Bupati berstatus terdakwa ketika perkaranya sudah diregister di Pengadilan. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati