ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kelengkapan izin pengoperasian terminal khusus (tersus) PT Tiran Indonesia dipastikan sudah lengkap. Izin tersebut antara lain izin Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT Tiran Indonesia.
Lokasi tersus tersebut berada di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian wilayah operasi tersebut juga masuk wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.
“Kelengkapan dokumen administrasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebagai berikut: 1. Surat Ijin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E; 2. Surat ijin pengoprasian tersus no.A.382/AL.308/DJPL/E,” kata Humas PT Tiran Indonesia La Pili di Kendari, Jumat (29/4/2022).
Demikian juga terkait pembayaran pajak di Morowali, PT Tiran Indonesia telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam pembayaran pajak. Kata La Pili, ini bukti keseriusan PT Tiran.
*Pemkab Morowali dan PT Tiran Sepakat Soal Hak dan Kewajiban
La Pili mengungkapkan memang sempat ada perbedaaan pandangan yang terjadi tapi hal tersebut telah diselesaikan. Pada akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan PT Tiran Indonesia sepakat soal hak dan kewajiban.
Tim Pemkab dari Morowali dan PT Tiran telah melakukan kesepakatan bersama dan saling memahami. Hal ini tertuang dalam berita acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Morowali dengan PT Tiran Indonesia pada 22 April 2022 lalu.
Dari pihak Pemda Morowali dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Rizal Baduddun, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Morowali Harsono Lamusa, Kepala Bidang Pertanahan Morowali Asep Haeruddin, Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Morowali Firdaus Habibie Ya’u. Sedangkan dari PT Tiran Indonesia dihadiri oleh Direktur Operasional Mayjen TNI Purn Iskandar, Deputi Mining Andi Karyadi serta Kepala Teknik Tambang Muhammad Saleh.
Dengan adanya kesepakatan serta sikap saling memahami tersebut, Humas PT Tiran Indonesia, La Pilli meminta kepada semua pihak untuk mendukung hal tersebut karena diketahui, PT Tiran sangat patuh pada perundang-undangan yang ada.
“PT Tiran Indonesia saat ini telah mempekerjakan 2.000 tenaga kerja dan menghidupi 8.000 keluarga pekerja, dan semua tenaga kerja tersebut merupan pribumi asli. Jadi kontribusi PT Tiran Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat pribumi dan lokal patutlah diperhatikan,” ujarnya.
La Pilli mewakili PT Tiran Indonesia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Morowali dan Konawe Utara, Ketua DPRD Morowali, Kapolres Konut dan Morowali serta Dandim atas kerja sama serta keberpihakannya terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK), Muh Saiful menuturkan seharusnya investasi yang dilakukan oleh investor pribumi seperti PT Tiran Indonesia selayaknya mendapat ‘karpet merah’ dan dukungan penuh dari semua pihak.
“Ini sangat terkait dengan kontribusi serta kepentingan rasa nasionalisme merah-putih serta nilai-nilai konstitusional demi kesejahteraan masyarakat di daerah investasi tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Muh. Saiful mengingatkan agar jangan ada perlakuan diskriminatif terhadap investor pribumi yang ingin membangun kesejahteraan rakyat lokal.
“Patut diingat, investor pribumi pastilah punya keberpihakan besar kepada masyarakat sekitarnya dibanding investor asing. Komitmen investor pribumi lebih kuat terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Ini yang harus diingat,” katanya. (*)
Editor: Muhamad Taslim Dalma