ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan tiga nama pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terakreditasi berdasarkan surat keputusan nomor YM 01.01/lV/12/2016/2018.
Tiga puskesmas tersebut adalah Puskesmas Molawe terakreditasi madya; Puskesmas Asera terakreditasi madya; dan Puskesmas Langgikima terakreditasi Madya.
Sebelumnya, 4 puskesmas juga sudah terkreditasi, yaitu Puskesmas Matandahi, Puskemas Lembo, dan Puskesmas Andeo terakreditasi madya, dan Puskemas Tapunggaya terakreditasi dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Konut Nurjannah Efendi mengatakan, pengumuman tersebut merupakan final dari hasil penilaian akreditasi yang sebelumnya dilakukan oleh tim penilai pusat. Tujuh puskesmas yang diusulkan masuk sebagai peserta, akhirnya resmi mendapat predikat akreditasi madya.
“Ini semua berkat dukungan penuh bapak bupati dan wakil bupati. Kami sangat bersyukur sekali, karena dengan terakreditasinya 7 puskemas ini, kita mendapat pengakuan dan perlindungan hukum oleh pemerintah pusat sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang resmi,” kata Nurjannah dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2019).
Dirinya mengungkapkan, pada 2017 lalu juga telah dilakukan proses penilaiaan akreditasi. Sebanyak 5 puskesmas yang diajukan yaitu Puskesmas Lasolo, Wawolesea, Hialu, Landawe, dan Sawa berhasil meraih predikat akreditasi dengan hasil memuasakan.
Dari 22 puskemas yang ada, saat ini 13 puskesmas telah terkareditasi.
“Tentu ini menjadi semangat kita untuk kembali mengusulkan puskesmas ikut akreditasi, sehingga tidak ada lagi ke depannya puskemas yang tidak terakreditasi agar pelayanan kesehatan kita semakin maju dan berkembang, mulai dari petugas sampai fasilitasnya kita lengkapi,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam proses penilaian akreditasi dilakukan berbagai macam tahapan, di antaranya penggalangan komitmen, pemahaman standar elemen penilaian, kaji banding, dan selanjutnya tahap penilaian akhir oleh tim akreditasi Kemenkes.
Syarat untuk mendapat akreditasi juga harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah yang sah dalam hal ini sertifikat, izin membangun (IMB), para petugas medis harus mempunyai surat tanda registrasi (STR) dan izin praktik. (a)