Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas AKP Nazaruddin mengungkapkan, kedua pejabat perusda itu ditahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi senilai R
Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas AKP Nazaruddin mengungkapkan, kedua pejabat perusda itu ditahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi senilai Rp. 600 juta pada tahun 2013 lalu di PD Aneka Usaha .
Penahanan keduanya berdasarkan hasil pengembangan kasus atas dua orang tersangka yang sudah ditahan tahun lalu, yakni mantan Direktur Utama Perusda Sukma Kutana dan mantan Direktur Operasional PD Aneka Usaha Lukman Syahrir, yang kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Pria yang juga menjabat sebagai Kasat Pol Airud Polres Kolaka ini juga mengatakan, penahanan Abdul Rauf dan Riamin Basire itu dilakukan setelah keduanya menjalan pemeriksaan kurang lebih satu tahun. Kedua tersangka diduga terlibat dalam proses pencairan uang sebesar Rp 600 juta yang kemudian diberikan kepada mantan Bupati Kolaka Buhari Matta sebagai biaya pengobatannya, tahun lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Rauf dan Raimin Basire turut serta dalam pencairan uang tersebut. Mereka disangkakan atas Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun penjara,” jelasnya.(*/Saban)