Lagi, Pemprov Sultra Batal Kosongkan Eks PGSD

Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/1/2020) kembali batal melaksanakan penggosongan lahan eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kendari. Padahal sebelumnya, Pemprov Sultra telah jauh-jauh hari merencanakan proses pengosongan lahan.

Terkait pengosongan lahan milik Pemprov itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar enggan berkomentar banyak.

“Iya batal, tapi kita sudah bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Nanti kita akan bahas ulang terkait pengosongan lahan itu,” singkat Ali Akbar ditemui awak media, Kamis (16/1/2020).

(Baca Juga : Gubernur Belum Terima Laporan Soal Eksekusi Lahan Eks PGSD)

Meski begitu, Ali Akbar mengaku, akan tetap berusaha untuk mengosongkan lahan tersebut. Dirinya juga telah berkoordinas dengan pihak eksekutor dari PN Kendari. Namun, Ali Akbar enggan menyebutkan kapan proses eksekusi akan dilaksanakan.

“Akan tetap kita kosongkan, tapi kita belum bisa sebutkan kapan. Karena itu jadi strateginya kita, karena kita tidak mau sampai ada pembatalan lagi. Karena kan kemarin ada yang minta jangan dulu, karena satu dan lain hal. Nantilah saya informasikan kapan waktunya,” tutupnya.

Sebelumnya, Ali Akbar menegaskan akan tetap melakukan pengosongan lahan eks PGSD. Rencana pengosongan pun, bakal dilaksanakan, Kamis 16 Januari 2020 pagi. Akan tetapi kembali dibatalkan. Pembatalan ini pun merupakan kali ke dua di awal 2020, sebelumnya rencana pengosongan lahan pada 7 Januari 2020 juga dibatalkan, lantaran mendapat aksi protes dan perlawanan dari warga yang menempati lahan itu.

(Baca Juga : Dihadang Warga, Pemprov Sultra Batal Kosongkan Lahan Eks PGSD)

Untuk diketahui, Pemprov Sultra telah beberakali mencoba mengosongkan lahan eks PGSD tetapi terus mendapatkan perlawanan dari warga yang mendiami lahan tersebut. Terakhir, percobaan pengosongan lahan eks PGSD Kendari, dilakukan pada, Selasa 7 Januari 2020. Namun, aksi protes puluhan warga kembali berhasil menunda jalannya eksekusi yang coba dilakukan oleh ratusan Polisi Pamong Praja (PolPP) Pemprov Sultra.

Sengketa lahan eks PGSD sendiri telah terjadi sudah cukup lama, antaran Pemprov Sultra dan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini