ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dua bangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berdiri kokoh dan permanen sejak puluhan tahun yang lalu.
Namun siapa sangka, di usia yang tidak sedikit itu ternyata gedung dan lahannya masih dalam status pinjaman dari tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, belum dihibahkan sepenuhnya.
“Status hibah tanah dan gedung pemda Konut yang dipinjam pakai oleh KPU kurang lebih 10 tahun belum sepenuhnya dihibahkan,” katanya Busran, Ketua KPU Kabupaten Konut, Kamis (20/9/2018).
Tekait hal ini, pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat permintaan hibah ke Pemda setempat meminta agar status gedung dan tanah yang selama ini dipinjam pakaikan itu bisa sepenuhnya menjadi hak milik KPU Konut.
Kata dia, jika Pemda Konut telah menghibahkan tanah seluas 1 hektare itu dan resmi menjadi milik KPU setempat, maka pihaknya sudah bisa mengajukan anggaran pembangunan gedung penyelenggara Pemilu itu ke KPU RI.
“KPU RI belum bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembangunan gedung kantor KPU Konut karena masih terkendala status tanah belum resmi dihibahkan. Moga Pemda segera menghibahkannya ke kami,” harapnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban