Lahan P2ID Kembali Dikuasai Pemprov Sultra

Lahan P2ID Kembali Dikuasai Pemprov Sultra
Sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID), kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang di gelar di rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin 15 Maret 2021

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID), kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah menjelaskan akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.

“Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan,” ungkap melalui rilis pers

Untuk diketahui, upaya pemprov untuk kembali menguasai lahan P2ID tersebut dituturkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sultra yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur.

“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujarnya

Ia berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak internal maupun pihak eksternal pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Gubernur, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.

Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.

“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kira nya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” tutupnya

Dalam acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID tersebut tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD. (b)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini