Tuding Perusahaan Rusak Lahan Pertanian, Warga Matawala Konawe Tuntut PT ST Nickel Bayar Kompensasi

180
Lahan Pertanian Rusak, Warga Matawala Konawe Tuntut Konpensasi 1 Dollar dari PT. ST Nickel
UNJUK RASA - Warga tiga desa di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Senin (2/4/2018). (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Warga tiga desa di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Senin (2/4/2018). Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat, Matabura, Wawohine, Lalombonda (Matawala) yang berjumlah sekitar 100 orang meminta dewan mendesak PT ST Nickel Ressources, untuk melakukan pembayaran royalti akibat kerusakan lahan pertanian warga dampak dari aktifitas perusahaan tambang tersebut.

Muhamad Arjun, Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Matawala menjelaskan, keberadaan PT ST Nickel telah merusak area persawahan warga, dimana sekitar 40 hektar persawahan sudah tidak bisa diolah lagi, dikarenakan dampak pengolahan tambang yang terlalu dekat dengan lahan pertanian masyarakat.

“Akibatnya ini menjadi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Untuk itu, kami mendesak pihak DPRD bersama pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Agar pihak perusahaan segera melakukan ganti rugi lahan,” terangnya

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Burhan mengatakan pada demo sebelumnya telah disepakati tuntutan pembayaran royalti 1 dollar per KK, dan pihak DPRD diberi tenggat waktu selama 10 hari menyelesaikannya, namun belum cukup waktu sepuluh hari warga sudah kembali menagih hasil koordinasi DPRD dengan pihak perusahaan.

“Maka dari itu kami minta waktu 3 hari lagi untuk menyesaikan permasalahan ini. Dan intinya, kami tetap mengawal permasalahan ini dan kini kami sudah bersurat ke pihak perusahaan, agar permasalahan ini segera tuntas,” terangnya

Sementara pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi terhadap tuntutan warga mengenai pembayaran ganti rugi lahan tersebut. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini