Lahan Seluas 25 Hektar Milik Koperson Batal di Eksekusi

288
ilustrasi-lahan-sengketa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Eksekusi lahan milik Koperasi Perikanan Perampangan So Ananto (Koperson) yang terletak, di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari batal dilaksanakan, Rabu (29/8/2018).

Lahan seluas 25 hektar itu, batal di eksekusi lantaran pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari enggan melakukan pengamanan jalannya proses eksekusi.

Kuasa hukum dari Koperson, Dasman menyangkan hal tersebut. Terlebih pihaknya telah melakukan persiapan, untuk mengeksekusi lahan milik Koperson yang dimenangkan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan negeri kendari tanggal 16 januari 2018 nomor 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN.Kdi.

Tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di atas yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dalam perkara nomor 48/PDT.G/1993/PN.Kdi.

“Jadi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan, semestinya tanggal 29 Agustus 2018 pelaksanakan. Hanya saja dari pihak kepolisian belum siap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak pengadilan juga belum mendapat konfirmasi terkait kesiapan dari kepolisian untuk mengamankan jalannya pembacaan penetapan sengketa lahan antara pihak Koperson dengan warga yang bermukim di Kelurahan Korumba.

“Alasan kepolisian kan pertama hasil by telepon, mereka mengatakan bahwa harus mempelajari berkas. Padahal kan ini semestinya tidak perlu lagi pelajari berkas, mereka kan hanya diminta pengamanan,” ujarnya.

Dasman pun mengungkapkan, jika saat ini pihak Pengadilan Negeri Kendari masih menunggu kesiapan dari pihak kepolisian untuk mengawal jalannya proses eksekusi. Bila nantinya pihak kepolisian telah siap, sambungnya, maka akan dilakukan penjadwalan ulang oleh pihak pengadilan.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

“Kendalanya kan persoalan keamanan ini, karena kan salah satu alasan pihak kepolisian ini. Mereka harus menyisir dulu lokasi, sejauh mana tingkat kerawanan yang ada dilokasi. Sehingga mungkin dengan waktu itu mungkin, belum clear juga saat ini kalau mereka harus turun melakukan pengamanan,” ucapnya.

Dasman pun menyangkan, sikap kepolisian yang enggang melakukan pengamanan jalannya eksekusi. Ia pun mengaku, secara finansial kliennya sangat dirugikan dengan adanya pembatalan itu.

“Kliennya saya sudah menyiapkan tiga alat berat buldoser, lima mobil tronton yang sudah siap melakukan eksekusi, dan juga sudah memboking empat rumah makan untuk biaya makan. Ternyata dibatalkan, dan tidak ada pemberitahuan,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini