Lakukan Banyak Pelanggaran, Distamben Bombana Bekukan Izin PT Alam Hari

“Semua penyimpangan itu harus dibenahi. Jika tidak, kami akan ambil langkah yang lebih tegas lagi,” tegas Kepada Distamben Bombana, Yusuf Lara kepada awak zonasultra.id, Selasa (17/2/2015).

“Semua penyimpangan itu harus dibenahi. Jika tidak, kami akan ambil langkah yang lebih tegas lagi,” tegas Kepada Distamben Bombana, Yusuf Lara kepada awak zonasultra.id, Selasa (17/2/2015).
Menurut Kadistamben, jika KTT tidak ada maka tiap pengusaha harus menghentikan aktifitas penambangannya di lapangan, sebagaimana amanat Menteri Pertambangan dan Energi nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum. 
“Dalam pasal 4 ayat 7 jelas-jelas menyatakan, pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha pertambangan apabila KTT tidak ada,” terangnya. 
Yusuf mengungkapkan, PT. Alam Hari ini masuk dalam daftar perusahaan bandel di Kabupaten Bombana dan kesalahannya terbilang fatal.
“Kami sudah menurunkan petugas inspektur tambang (PIT) untuk meninjau lokasi tambang Alam Hari, dan hal itu (ktt) benar adanya. Kesalahan ini paling fatal karena aktifitas tambang tidak dibenarkan tanpa KTT,” terang Yusuf. 
Bukan hanya itu, masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi penambangan nikel 2012 di wilayah pulau Kabaena ini. 
Menurut data yang diperoleh jurnalis ZONASULTRA.COM, PT Alam Hari ternyata diketahui tidak melaksanakan yang menjadi kewajibannya yakni kewajiban membayar iuran tetap pada kas negara sebesar 11.367.14 dolar per Januari 2015. 
PT Alam Hari juga tidak memiliki dokumen RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan RKTL (Rencana Kerja Teknik Lingkungan) dan juga mengabaikan pajak alat berat dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang juga bagian dari kewajibannya.
Selanjutnya, jaminan reklamasi lahan tambang  yang tereksploitasi di wilayah Kabaena Selatan itu belum juga dibayarkan oleh PT. Alam hari. (Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini