ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) menjadi Peraturan Daearah (Perda) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kecamatan Lamooso. Rabu (5/4/2017).
Pengesahan Perda itu sesuai laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) yang dibacakan oleh ketua Bapperda DPRD Kabupaten Konsel Samsu, pada sidang paripurna penetapan Perda yang dilaksanakan di gedung DPRD Konsel Bersama Pemda setempat.
“Dengan ucapan bismillahirahmanirahim Bapperda DPRD Konsel menyatakan bahwa, Raperda tentang pembentukan kecamatan Lamooso di kabupaten konsel dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Samsu.
Ketua Bapperda Konsel, Samsu mengatakan bahwa, penetapan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya surat rekomendasi gubernur sultra nomor 138/2147 tanggal 6 maret 2017 tentang rekomendasi pembentukan DOB Kecamatan Lamooso menjadi kacamatan definitif.
“Kita patut syukuri bersama bahwa syarat administrasi tersebut telah terpenuhi,” kata Samsu
Di tempat yang sama, Bupati Konsel Surunuddin Dangga, menyambut baik penetapan perda pemekaran tersebut.
“Pemerintah daerah Konsel menyambut baik terhadap Raperda pemekaran kecamatan Lamooso menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Konawe selatan,” ungkap Surunuddin.
Ia berharap dengan adanya pemekaran kecamatan ini, pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi lebih baik. Masyarakat dapat lebih cepat terlayani dan lebih efisien dalam melakukan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Pemerintah akan lebih mampu menggerakan masyarakat karena dengan adanya pemekaran masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan,” harap Surunudin
Untuk diketahui Kecamatan Lamooso ini mencakup 11 desa yaitu, Desa Lamooso, Simbangu, Landabaro, Teteasa, Sandarsi Jaya, Sandey, Puuroe, Lamoeri, Puunggoni, Langgea Indah, dan Desa Mokoau. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki