Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan KPU Sultra

Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan KPU Sultra
DKPP - Majelis Hakim (kiri ke kanan) Alfitra Salam, Fritz Edward Siregar, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo saat membacakan putusan di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terbukti melanggar kode terkait dengan penerimaan penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas (Aman). Andri Darmawan selaku pengadu mendalilkan bahwa penyetoran LPPDK pasangan Aman melewati batas yang ditetapkan yakni tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita.

“Memutuskan (1) mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, (2) menjatuhkan sanksi peringatan kepada La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo Banne, Ade Suryani
Muh. Nato Al Haq dan Al Munardin,” kata saat Ida Budhiarti saat membacakan putusan di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018)

Pokok perkara ini bermula dari KPU yang memberikan kesempatan kepada LO paslon Aman untuk memperbaiki LPPDK yang kekurangan tanda tangan calon Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 Ruksamin. Paslon nomor urut 1 meminta waktu untuk menandatanganinya karena Lukman Abunawas dan Ruksamin sedang dalam perjalanan menuju kantor KPU Sultra.

Setelah berkoordinasi dengan biro hukum KPU RI, diminta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra. Bawaslu Sultra pun memberikan pendapat lisan disusul pendapat tertulis pada keesokan harinya agar diberikan kesempatan paslon Aman untuk melengkapi tanda tangan dengan syarat dokumen tidak boleh dibawa keluar ruangan KPU serta tanda tangan tidak boleh melewati tanggal 24 Juni 2018.

Sementara itu dalam berita acara KPU waktu penyetoran LPPDK tertanggal 24 Juni 2018 pukul 17.38 dengan hasil pencermatan lengakp dan sesuai. Dengan demikian ada perbedaan bukti dengan fakta persidangan.

Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan KPU Sultra
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Munsir Salam (kiri) dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo (tengah) usai mendengar putusan DKPP.

“DKPP berpendapat tindakan teradu untuk memberi kesempatan kepada paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas memperbaiki LPPDK yang belum ditandatangai oleh calon wakil gubernur dan ketua tim pemenangan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2017,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan.

DKPP menilai tindakan teradu yang memberikan kesempatan kepada paslon Aman untuk memperbaiki LPPDK berpotensi menimbulkan syahwasangka memberi perlakuan yang tidak sama kepada paslon.

Terkait hal ini, komisioner KPU Sultra Iwan Rompo yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan DKPP hanya tersenyum. Namun demikian hal ini akan menjadi pelajaran untuknya dan ke empat komisioner KPU Sultra.

“Sudah diperingati ya harus bekerja lebih baik. Kalau pekerjaan tidak baik bisa diberhentikan nanti,” pungkas Iwan Rompo saat dikonfirmasi awak Zonasultra.

Selanjutnya KPU RI diminta menjalankan putusan ini sejak dibacakan. B

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini