Langgar Netralitas Pilkada, Satu ASN Konsel Masuk Penjara

Langgar Netralitas Pilkada, Satu ASN Konsel Masuk Penjara
Kejaksaan Negeri Konsel saat mengeksekusi Nurtin ASN Pemkab Konsel yang menjadi terpidana tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan tahun 2020. Nurtin dieksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel, Selasa (9/2/2021). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM).

ZONASUULTRA.COM,ANDOOLO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeksekusi satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (9/2/2021), usai ada putusan inkrah. ASN itu bernama Nurtin yang merupakan terpidana tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebelum dieksekusi, Nurtin mendatangi langsung gedung Kejari Konsel. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Nurtin tampak keluar dari dalam gedung Kejari Konsel sekira pukul 16.00 Wita. Dengan berkostum warna abu-abu Nurtin digelandang ke dalam mobil dan langsung diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kota Kendari.

Nurtin sendiri diketahui bertugas sebagai Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Konsel.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Ramadan mengatakan, di tingkat pengadilan negeri Nurtin divonis satu bulan penjara. Jaksa penuntut umum kemudian meminta banding untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Andoolo tersebut yang diputus pada tanggal 19 Januari 2021 lalu. Jaksa bersama Bawaslu dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memandang putusan tersebut terlalu ringan.

“Putusannya setelah banding naik menjadi 2 bulan 15 hari, serta denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Ramadan.

Nurtin dijerat dengan pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan pasal 21,27,103, 241 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel Awaluddin AK mengatakan, Nurtin terbukti telah melakukan pengarahan secara langsung untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel beberapa waktu lalu.

Awal menjelaskan, kasus ini berawal dari video yang viral di media sosial. Setelah dicek, tempat lokasi peristiwa itu diketahui terjadi di Balai Desa Lambakara Kecamatan Laeya sekitar tanggal 20 November 2020 lalu.

“Jadi terpidana ini, sesuai dalam video ibu Nurtin terlihat memberikan arahan di depan para peserta kader Keluarga Berencana (KB). Nah kegiatan itukan kegiatan kader KB yang rutin dilaksanakan di setiap kecamatan,” terang Awaluddin yang juga Ketua Koordinator Gakkumdu Konsel.

Selain Nurtin, sejauh ini total ada dua lagi ASN di Konsel yang putusannya inkrah setelah tersangkut kasus tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel tahun 2020. Keduanya yakni Ahmad Ruanto selaku Lurah Palangga dan Mustari selaku Kepala Seksi di Pemerintahan Kecamatan Lainea. Mereka juga dianggap terbukti terlibat tindak pidana pilkada karena mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah. (*)

 


Kontributor: Erick
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini