Lantik 3 PNS dan 62 P3K Kesehatan, Pj Bupati Tekankan Wajib Punya KTP Mubar

223
Lantik 3 PNS dan 62 P3K Kesehatan, Pj Bupati Tekankan Wajib Punya KTP Mubar
Pengambilan Sumpah - Pj Bupati Mubar, Bahri didampingi Sekda Mubar, LM Husein Tali saat menyerahkan SK secara simbolis kepada PNS lulusan STTD dan PPPK tenaga kesehatan, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (5/6/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri resmi mengangkat dan mengambil sumpah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan tenaga kesehatan.

Pengangkatan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (5/6/2023). Pengangkatan dan pengambilan sumpah tiga PNS lulusan STTD dan 62 PPPK tenaga kesehatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat nomor 136 tahun 2023 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan. Dan SK nomor 132 tahun 2023 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS lulusan STTD.

Bahri mengatakan ia baru saja resmi mengangkat atau melantik mereka. Kata dia, untuk PPPK tenaga Kesehatan ini dilantik karena sudah melewati proses rekrutmen, pemberkasan dan NIK nya sudah keluar.

“Jadi, kita resmi melantik 62 PPPK tenaga kesehatan dan tiga PNS lulusan STTD. Mulai hari ini mereka resmi menjadi PPPK dan PNS bagian dari Pemkab Mubar,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri ditemui usai menggelar upacara Hari Lahir Pancasila.

Dirinya menegaskan bahwa proses rekrutmen PPPK tenaga kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan mengusulkan formasi. Untuk pola rekrutmen, syarat dan lainnya semuanya terpusat melalui kebijakan Menpan RB dan BKN.

Ia membeberkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa ada lima orang yang belum berdomisili atau ber-KTP Mubar, kelima orang ini di antaranya dua dari PNS lulusan STTD dan tiga dari PPPK tenagan kesehatan.

Untuk itu, ia memberikan waktu selama satu minggu kepada mereka untuk segera mengurus domisilinya di Mubar.

“Saya beri waktu satu minggu bagi PNS dan PPPK mengurus domisilinya dan ber-KTP di Mubar. Kalau dalam satu minggu tidak juga pindahkan domisilinya di Mubar, kita akan berikan sanksi. Saya akan berikan sanksi tidak berikan SK dan tidak membayarkan gaji mereka,” tegasnya. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini